sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Pemerintah Aceh Akan Bentuk Peradilan Adat

Hukum Cambuk | Ilustr gambar | Internet
BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh terus mendorong terbentuknya peradilan adat di daerah itu.
“Kami terus mendorong terbentuknya peradilan adat di Provinsi Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H Yatiman di Banda Aceh, Jumat (03/5/2013).

Ia menyebutkan dasar hukum peradilan adat ini bisa berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Selain itu, kata dia, peradilan adat ini juga didukung undang-undang kepolisian serta surat edaran Mahkamah Agung yang menyebutkan ancaman hukum di bawah dua tahun dapat diselesaikan dengan peradilan adat.

Menurut dia, peradilan adat ini hanya untuk mengadili tindak pidana ringan maupun sengketa yang dianggap tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku secara umum.

“Jadi, kasus tindak pidana ringan ini bisa diselesaikan di peradilan adat, tidak perlu dibawa ke pengadilan umum. Polisi diminta memberi kesempatan kepada lembaga maupun tokoh adat menyelesaikannya di tempat masing-masing,” kata Yatiman.

Ia menyebutkan dalam peradilan adat tidak ada istilah hakim atau majelis hakim. Yang mengadili perkara di peradilan adat tersebut adalah tokoh-tokoh adat, seperti “tuha peut” dan “tuha lapan” yang selama ini ada di tengah masyarakat Aceh.

Peradilan adat ini, kata dia, bisa dikatakan sarana mediasi para pihak yang bersengketa atau bermasalah. Jika memang tidak ada penyelesaiannya, maka peradilan adat ini merekomendasikan penyelesaiannya di peradilan umum.

“Tentunya penyelesaian melalui peradilan umum harus melalui penyidik kepolisian. Namun, sebelum diserahkan kepada polisi harus ada keputusan akhir dari peradilan adat tersebut,” kata Yatiman.(AT)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama