sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Kemendagri Ralat Larangan Memfotokopi e-KTP

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan masyarakat dapat memfotokopi e-KTP. Dirjen Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat memfotokopi e-KTP.

"Jadi saya tegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopy, dan bagi masyarakat yang sudah memfotokopi enggak usah khawatir akan rusak. Bahwa itu tidak akan rusak," kata Irman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Sebelumnya Kemendagri sempat melarang memfotokopi e-KTP karena bisa merusak chip. Irman mengatakan larangan memfotokopi e-KTP ditujukan kepada unit kerja pelayanan publik dan bukan kepada masyarakat. Tujuannya untuk menghindari kemungkinan kerusakan dalam jangka waktu panjang.

"Juga mencegah kemungkinan pemalsuan, karena foto kopy e-KTP sangat dimungkinkan dipalsukan mengingat dalm fotokopi e-KTP tidak ada lagi chip," kata Irman.

Irman juga menjelaskan kelebihan dari e-KTP karena dengan dilengkapi chip yang memuat rekaman sidik jari, biodata, pas foto, dan tanda tangan.

"Chip didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader," ujarnya.

Irman mengatakan penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi e-KTP agar tidak dipalsukan.  "Melindungi unit kerja pelayanan publik terhindar dari oknum-oknum yang merencanakan tindakan yang merugikan unit kerja tersebut dari pemalsuan identitas," imbuhnya.

Selain itu, Irman juga menjelaskan pihaknya telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronil (e-KTP) kepada 175.245.720 orang. Sementara, yang sudah dipersonalisasi sebesar 138.049.747. Sementara yang sudah didistribusikan ke daerah sebesar 131.707.154 keping.

Irman mengungkapkan sosialisasi e-KTP telah dilaksanakan melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, kunjungan tim ke daerah, serta media cetak dan elektronik.

"Substansi utama yang disosialisasikan antara lain, petunjuk perekaman, personalisasi, distribusi dan pemanfaatan e-KTP," kata Irman(tribunnews)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama