sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » » Dosen Wajib Miliki Tingkat Akademik Minimal S-2

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17 Tahun 2013 mengharuskan dosen memiliki tingkat akademik minimal S-2 dan Profesor wajib menulis karya ilmiah.

PermenPAN tersebut mengatur tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, sebagai pengganti Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/5/2013), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar telah mengeluarkan PermenPAN tersebut pada 15 Maret.

"Dalam PermenPAN ini disebutkan bahwa tugas pokok jabatan Akademik Dosen adalah melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan instansi pembina Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas peraturan tersebut.

Dalam Pasal 6 Ayat (1,2) PermenPAN, jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan keahlian, dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Adapun jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen adalah:
a. Asosyem Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Lektor terdiri dari Penata golongan ruang III/c 2 dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d
c. Lektor Kepala terdiri dari Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/cc. Profesor, terdiri dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Akademik Dosen, menurut PermenPAN ini, ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Unsur dan subunsur kegiatan jabatan Akademik Dosen yang dinilai angka kreditnya itu meliputi pendidikan (pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah, serta pendidikan dan pelatihan prajabatan),  pelaksanaan pendidikan, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang tugas dosen (menjadi anggota panitia/badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau menjadi anggota organisasi profesi dosen).

Rincian kegiatan dari unsur dan subunsur kegiatan jabatan Akademik Dosen itu dirinci dalam 61 kegiatan, mulai kewajiban melaksanakan perkuliahan/tutorial hingga membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat yang tidak dipublikasikan.

"PermenPAN ini juga mengatur mengenai jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Akademik Dosen," urainya.

Selain itu, pada Pasal 11 PermenPAN Nomor 17 Tahun 2013 ini tegas-tegas menyatakan, Profesor mempunyai kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerdaskan masyarakat. (okezone)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama