sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Belum Ada Keputusan Terkait Qanun Bendera Aceh

KLUETMEDIA | NASIONAL – Pertemuan tim pembahasan polemik Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013, yang berlangsung Selasa (07/05/201) di Hotel Harmoni Batam, menghasilkan beberapa poin.

Menurut salah satu anggota tim dari Aceh, Edrian S.H M.Hum, pertemuan berjalan harmonis. Pada kesempatan itu kata Edrian, tim dari pemerintah pusat yang dipimpin Dirjan Otda Djoehermansyah Johan menyarankan, agar dilakukan perubahan bentuk bendera Aceh. Misalnya sebut Edrian, dengan menambahkan gambar rencong pada bendera bulan bintang.

“Kalaulah kita (Pemerintah Aceh-red) sepakat, Kemendagri meminta dilakukan perubahan atau penambahan pada bendera yang telah disahkan DPRA sebagaimana dimaksud dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tersebut, namun itu tergantung pada kita Aceh,” ujar Edrian, Selasa sore (07/05/2013).

Secara umum kata Edrian, pembicaraan fokus pada bendera, sementara persoalan lambang tidak terlalu disinggung dalam pertemuan itu.

“Tim dari pemerintah pusat tidak bicara soal lambang Singa Buraq, sepertinya mereka tidak masalah  lagi dengan lambang, hanya bendera saja yang mereka minta dilakukan perubahan,” ujarnya.

Sementara tim dari Pemerintah Aceh, kata Edrian, dalam pertemuan itu kami tetap menyampaikan dan meminta pemerintah pusat, agar mengakomodir bendera dan lambang Aceh sebagaimana yang diusulkan dalam Qanun, yang disahkan DPRA pada 22 Maret lalu.

Masih menurut Edrian, belum ada kesimpulan kongkrit dari pertemuan yang berlangsung pukul 09:00-15:00 WIB itu. Namun akan ada pertemuan lanjutan, yang direncanakan berlangsung di Makkasar pada 16 Mei mendatang.

“Para pihak akan melaporkan kepada pimpinan masing masing apa yang telah dibicarakan hari ini. Besok (Rabu, 8 Mei 2013-red) tim dari Aceh akan pulang. Selanjutnya kami akan melapor kepada Gubernur dan pimpinan DPRA,” pungkas Kepala Biro Hukum Sekda Aceh itu.[]
sumber:atjehlink

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama