sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Ini Pesan Pemkab Aceh Selatan Kepada Pemasang Reklame

TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mengingatkan para pemasang reklame untuk berbagai kegiatan usaha supaya mematuhi peraturan membayar pajak reklame. Untuk tujuan tersebut, sebelum memasang baliho maupun bildboard reklame pelaku usaha diminta melapor ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang berlokasi di Kantor Bupati Jalan Teuku Ben Mahmud Tapaktuan.

Kepala KPPT, H.Akmal Hilma,SH,MM ketika dihubungi dua hari lalu mengakui, masih banyak pelaku usaha di Aceh Selatan yang memasang baliho reklame maupun promosi dalam bentuk lainnya tanpa terlebih dulu melapor ke KPPT sehingga daerah dirugikan. “Rata-rata yang tidak melapor tentunya juga tidak membayar pajak reklame,” kata Akmal.

Dijelaskan, terkait peringatan tersebut, sejak 5 April 2013 lalu Pemkab Aceh Selatan melalui KPPT telah melakukan razia di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Samadua. Razia dilakukan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Di Tapaktuan, sejumlah papan reklame di beberapa tempat usaha yang didapati tidak memiliki izin langsung dicopot oleh petugas Satpol PP dan kepada para pelaku usaha diingatkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak reklami baru kemudian dibolehkan memasang kembalai papan rekalame. “Sejauh kewajiban tidak dipenuhi, kita tidak izinkan mereka memasang dulu reklame,” katanya.

Akmal Hilma tidak merinci seberapa banyak usaha yang tidak melaporkan kegiatan usaha terkait pemasangan reklame. Tapi diperkirakan terdapat di seluruh kecamatan di daerah itu. Untuk itu, razia akan dilakukan berkesinambungan dengan dua kecamatan pada setiap kali razia.

Ditambahkan, pemasangan secara ilegal terjadi dalam kurun waktu bervariasi. Malah, sebutnya, ada yang sudah mencapai setahun lebih. Ada juga reklame yang sudah mati tak pernah membayar pajak dan reklame yang sudah mati itu tidak pula dibuka.

Untuk temuan seperti ini, KPPT membuka langsung dan menghubungi pelaku usaha bersangkutan untuk melunasi pajak. “Kita harap para pelaku usaha melapor untuk setiap pemasangan reklame serta mengurus perizinan,” tegasnya. (ma/ANL)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama