sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » » » Kobar - GB Aceh Selatan Protes Hasil Uji Publik 1116 Orang Tenaga Honorer K-II

*Disinyalir sarat penyimpangan dan Kecurangan

DAERAH - Sedikitnya sekitar dua ratus guru honorer di Aceh Selatan yang tergabung ke dalam organisasi Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB), menggelar aksi unjukrasa ke kantor DPRK setempat, Rabu (17/4) memprotes hasil pengumuman uji publik sebanyak 1116 orang tenaga honorer kategori dua (K-II) yang telah diumumkan oleh BKPP beberapa waktu lalu.

Pasalnya, diantara tenaga honorer K-II yang telah di umumkan tersebut disinyalir ada yang tidak memenuhi syarat Karena bukan honorer tahun 2005 ke bawah sesuai yang di wajibkan dalam aturan untuk masuk ke dalam database pemutihan.

“Sementara kami ini yang telah melaksanakan atau bekerja sebagai tenaga honorer sejak tahun 2005 ke bawah, atau sejak di zaman konflik dulu, tapi tidak dimasukkan ke dalam database pemutihan tenaga honorer K-II, sehingga kami menilai ini tidak adil serta diduga hasil pengumuman itu sarat penyimpangan dan kecurangan,” kata Musliadi SPd, selaku koordinator aksi yang juga menjabat sebagai ketua Kobar-GB Aceh Selatan.

Menurut dia, pihaknya memiliki data akurat atau data valid terkait dugaan atau indikasi penyimpangan dalam proses perekaman data tenaga honorer K-II tersebut.

Di samping itu, ia juga mengaku bahwa memiliki data akurat sebanyak 200 orang guru tenaga  honorer yang namanya tidak masuk ke dalam honorer K-II tersebut, telah melaksanakan tugas selaku tenaga honorer sejak tahun 2005 ke bawah sesuai yang disyaratkan dalam aturan.

“Seluruh data tersebut ada sama kami, dan jika memang di perlukan siap kami serahkan, data ini adalah sangat valid dan sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada DPRK Aceh Selatan untu dapat meninjau kembali hasil pengumuman uji publik sebanyak 1116 orang tenaga honorer K-II yang telah diumumkan oleh BKPP Aceh Selatan tersebut, agar tidak ada pihak yang di rugikan.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan Tgk Safiron mengatakan bahwa pengumuman itu sifatnya hanyalah uji publik artinya belum final. Maksud atau tujuan pengumuman uji publik itu agar jika ada dari honorer yang lewat dicurigai ada yang tidak memenuhi syarat, maka dipersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkannya melalui surat sanggahan.

Terkait pernyataan Safiron tersebut, menurut pengunjukrasa pihaknya siap untuk melaporkan atau membuat surat sanggahan, tapi pihaknya meminta supaya ada jaminan dari DPRK Aceh Selatan pihaknya akan di lewatkan juga ke dalam honorer K-II tersebut setelah seluruh laporan itu diberikan kepada pihak BKPP.

Menyikapi tuntutan atau permintaan itu, Kepala BKPP Aceh Selatan, Said Junaidi SH mengatakan bahwa, pihaknya tidak dapat menjamin sesuai permintaan atau tuntutan para pengunjukrasa itu bahwa mereka semuanya dapat di jamin masuk ke dalam K-2.

Di Gedung dewan, para pengunjukrasa disambut oleh Ketua DPRK Tgk Safiron, Wakil Ketua Khaidir Amin SE, serta beberapa anggota dewan lainnya seperti T Mudasir, H Hanafi, Subki Rusli, Rusdianto serta Hendriyono.

Dalam pertemuan tersebut intinya di sepakati bahwa, dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, DPRK Aceh Selatan telah memutuskan atau mengambil keputusan akan memanggi pihak BKPP Aceh Selatan, Kamis (18/4) ke Gedung DPRK untuk mempertanyakan sekaligus meminta agar di evluasi kembali secara cermat menyikapi hasil pengumuman tenaga honorer K-2 tersebut. (HEN)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama