sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Truk Pertambangan dan Perkebunan Dilarang Isi Solar Bersubsidi

BANDA ACEH -Terhitung mulai hari ini, Jumat (1/3) truk pertambangan, perkebunan dan kehutanan di Aceh dilarang mengisi solar bersubsidi sebagai bahan bakarnya.
Peringatan keras dari Pertamina ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1 Tahun 2013. Untuk itu, PT Pertamina sebagai unsur pelaksana atas Peraturan Menteri ESDM tersebut, telah menyediakan sarana dan fasilitas layanan BBM non subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) .

"Diharapkan truk-truk angkutan tersebut bersedia membeli solar non subsidi di SPBU-SPBU yang telah disediakan karena Pertamina hanya akan menyalurkan solar subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah," ujar Asisten Customer Relation PT Pertamina Fuel Retail Marketing Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sonny Mirath kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (28/2).

Sebenarnya, lanjutnya, truk pertambangan dan perkebunan sudah dilarang menggunakan solar bersubsidi sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor: 12/2012.

Seperti diketahui, setiap tahun terjadi over kuota penggunaan BBM bersubsidi, baik solar maupun premium. Ini disebabkan belum dilaksanakannya peraturan pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi tersebut. "Kita berharap larangan ini dapat menekan over kuota terhadap penggunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumbagut, termasuk Aceh," terangnya.

Apabila truk pertambangan, perkebunan dan kehutanan tidak bersedia mengisi solar non subsidi, maka dikhawatirkan akan terjadi antrian panjang pada pengisian solar subsidi di SPBU Pertamina, walaupun di SPBU tersebut juga tersedia solar non subsidi.

Sonny menegaskan, solar subsidi akan diprioritaskan untuk mobil angkutan umum, kendaraan pribadi dan usaha mikro. Operator SPBU akan mengarahkan truk-truk perkebunan, pertambangan dan kehutanan menuju shelter pelayanan solar non subsidi yang telah tersedia. "Ini kita ingatkan lagi, agar dapat mencegah penyalahggunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan buat masyarakat miskin dan kurang mampu, " tambahnya.

Pertamina juga berharap kepada pihak terkait (Dinas Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan dan Perhubungan) agar dapat menegaskan kepada industri-industri atau perusahaan-perusahaan pemilik truk untuk menggunakan solar non subsidi yang dapat dibeli melalui SPBU-SPBU Pertamina, demi kelancaran operasionalnya. (de/ANL)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama