sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Semua PTN dilarang Berpolitik Praktis

JAKARTA - Instruksi keras dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada perguruan tinggi negeri (PTN) menjelang Pemilu 2014. Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan, semua PTN dilarang menjadi pendukung atau underbow partai politik (parpol) tertentu.

Instruksi Nuh tersebut disampaikan dalam pembukaan rapat koordinasi (rakor) pembantu rektor bidang kemahasiswaan di Jakarta, Jumat (1/3). Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu mengatakan, tidak etis jika pimpinan PTN ikut dalam politik praktis, bahkan sampai mengarahkan mahasiswanya menyukseskan parpol, caleg, hingga capres tertentu.

"Sudahlah, kita ini hidupnya di lingkungan akademik. Harus total di akademik. Kami tidak mengajak ke partai A atau partai B," tutur mantan Menkominfo tersebut.

Nuh mengakui, tidak bisa dimungkiri bahwa pada tahun politik 2014 nanti potensi godaan kepada PTN untuk berpolitik praktis tidak bisa dibendung lagi. Tapi selagi masih ada waktu, Nuh menegaskan, para pimpinan PTN diharapkan bisa membentengi diri.

Nuh menuturkan bahwa instruksi tersebut tidak berarti Kemendikbud tak mau ikut menyukseskan gelaran lima tahunan itu. "Kita tetap dukung pesta demokrasi itu, tapi dalam posisi yang semestinya," tandas dia.

Di antaranya, pengelola PTN boleh menugasi mahasiswa untuk ikut memantau proses pencoblosan, penghitungan, dan sejenisnya. Bahkan, Nuh juga tidak melarang jika ada inisiatif PTN yang mengarahkan mahasiswanya membantu panitia pemilihan di daerah tertentu. "Intinya, ikut menyukseskan pemilu saja," ucap dia.

Nuh juga mengatakan, secara individu, civitas academica, termasuk mahasiswa, berhak menyalurkan suaranya dalam pemilu nanti. Nuh hanya mengimbau agar siapa pun nanti yang dipilih adalah pilihan yang terbaik. (de/jpnn)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama