sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Pertemuan Sopir L-300 dan Mobil Rental Temui Jalan Buntu

TAPAKTUAN – Pertemuan sopir mobil L-300 dan sopir mobil rental dalam rangka mencari jalan keluar menyangkut larangan mobil rental trayek Tapaktuan–Banda Aceh menuai jalan buntu (deadlock). Pasalnya, sopir L-300 yang bernaung dalam wadah Organda memilih keluar (walkout) dari ruang pertemuan yang difaslitasi Komisi C DPRK Aceh Selatan tersebut. Akibatnya, pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRK, Jumat kemarin tidak tercapai kesepakatan.

Seperti diketahui, sejumlah pengusaha dan sopir mobil rental di Tapaktuan, Kamis (14/3) kembali berdelegasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan. Delegasi para sopir mobil rental ke gedung dewan terhormat itu dilakukan menyusul makin gencarnya razia terhadap mobil rental trayek Tapaktuan–Banda Aceh.

Razia Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dibantu personel Satlantas Polres Aceh Selatan itu dilakukan atas desakan puluhan sopir mobil L-300 trayek Tapaktuan-Banda Aceh yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Tadi sudah kami upayakan fasilitasi, namun pihak Organda memilih walkout dari ruangan. Pertemuan tadi dihadiri Kepala Dishubkominfo dan Satuan Lalulintas Polres Aceh Selatan. Dalam pertemuan tadi kami mengarahkan mobil rental mengurus izin, demikian juga Dinas Perhubungan kami minta memfasilitasi izin mereka dalam waktu satu bulan,” papar Sekretaris Komisi C DPRK, Teuku Mudasir.

Seperti diketahui, pengusaha mobil rental (jenis Toyota Kijang) menganggap beroperasi mobil-mobil rental juga diikat oleh aturan, yakni Pasal 179 Ayat (1) UU No 22 2009, di mana dalam Pasal dimaksud dinyatakan adanya angkutan orang tidak dalam trayek.

“Aturan dimaksud sudah diterapkan di 50 kabupaten/kota di Indoensia yang diperkuat dengan Peraturan Daerah,” papar Koordinator Mobil Rental Tapaktuan–Banda Aceh, Agusnadi, saat berdelegasi ke DPRK Aceh Selatan, Kamis (14/3).

Sementara itu, Puluhan sopir mobil L-300 trayek Tapaktuan-Banda Aceh yang tergabung dalam Organda Kabupaten Aceh Selatan, saat melakukan aksi ke Gedung DPRK Aceh Selatan pada Selasa (5/3/2013) lalu, menuntut instansi terkait untuk segera menertibkan mobil rental yang kerap beroperasi di wilayah itu.

Dalam orasinya pada aksi tersebut, para sopir L-300 menyampaikan empat tuntutannya. Pertama, meminta agar perusahaan angkutan penumpang yang tidak mempunyai surat izin agar ditutup loketnya. Kedua, berharap kepada petugas kepolisian khususnya Satlantas untuk menindak tegas armada pegangkutan plat hitam jenis rental khusus trayek Banda Aceh.

Ketiga, berharap kendaraan angkutan penumpang pelat hitam jenis Kijang agar ditertibkan menjadi kendaraan angkutan penumpang yang resmi. Keempat, para peserta aksi memohon agar Dinas dan instansi terkait untuk segera mungkin menindak lanjuti tuntutan mereka.(tz/serambi)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama