EDITORIAL - Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengesahkan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera yang disahkan sebagai bendera Aceh mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kenapa mesti mirip, mengutip berita di Kompas, 27 Maret 2013, ada batasan tertentu yang harus diperhatikan Pemerintah dan DPR Aceh:
- Bukankah ada undang-undang Pemerintahan Aceh - UU no 11/2006- dan Peraturan Pemerintah no 77 tahun 2007, yang melarang pemakaian logo dan bendera separatis, yaitu logo dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
- Menurut Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia dan GAM, Aceh diperbolehkan memiliki bendera, lambang dan lagu himne. Namun disebutkan juga anggota GAM tidak lagi memakai seragam, lencana, atau simbol GAM setelah penandatangan nota kesepahaman itu.
Selain melanggar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Nota Kesepahaman Helsinki, pendapat umum di Acehpun tidak semua mengamini pengesahan qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Masyarakat Gayo dan mungkin juga suku-suku asli lain di Aceh bagian selatan menyatakan tak setuju dengan lambang dan bendera Aceh, mereka merasa tidak terwakili dengan bendera dan lambang itu. Bandingkan dengan euphoria para pemuda di Banda Aceh yang mengarak bendera Aceh keliling kota.
Pertanyaan mendasar kenapa pimpinan tertinggi Pemerintah Aceh yang bekas tokoh GAM di luar negeri seperti memaksakan bendera Aceh sangat mirip bendera GAM? Perdamaian sudah ditandatangani, otonomi sangat luas sudah diberikan, tentu harus ada imbal baliknya, yaitu ketenteraman, kedamaian, tidak mengusik kecurigaan, tidak menanam bibit perpecahan. Bukankah Aceh masih bagian NKRI.
Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bijaksana dan tegas bersikap, pertimbangkan juga perasaan bangsa Indonesia lainnya, jangan terjebak dengan permainan kalimat dan logika yang menggiring pembenaran pengesahan bendera mirip GAM sebagai bendera Aceh. Masa gara-gara bendera harus timbul konflik lagi? Jangan membayangkan dulu konflik Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri, yang paling dekat adalah konflik diantara rakyat Aceh sendiri. Bila bendera Aceh dikibarkan di wilayah Gayo, maka bendera akan diturunkan secara paksa, demikian sepenggal berita Kompas.com, 26 Maret 2013.
Penulis: Hendi Setiawan, Kompasiana