sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Sidang Perkara PHBU Aceh Selatan Masih berlanjut

*Berbagai Keberatan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kab. Aceh Selatan

JAKARTA - Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan Pemilukada Kabupaten Aceh Selatan 2012-2013 didahului pelanggaran-pelanggaran yang menciderai demokrasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan (Termohon) sendiri maupun secara bersama-sama dengan jajaran pemegang kekuasaan di pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan yang terlibat aktif memenangkan Pasangan Calon No. Urut 3 Sama Indra dan Kamarsyah (Pihak Terkait).

Demikian diungkapkan M. Natsir dan Zulkifli pasangan calon no. urut 5 sebagai Pemohon I, serta M. Saleh dan Ridwan A. Rahman selaku pasangan calon no. urut 2, sebagai Pemohon II, dalam sidang pemeriksaan perkara I Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Aceh Selatan 2012-2013 - Perkara No. 11/PHPU. D-XI/2013, Kamis (21/2) pagi.

“Hal itu jelas-jelas sangat memengaruhi perolehan suara dan merugikan kami,” kata kuasa hukum Pemohon, Kamaruddin yang didampingi timnya.

Dengan demikian, menurut Pemohon, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Termohon tidak sah menurut hukum. Karena perolehan suara Pihak Terkait sebesar 33.810 suara diperoleh melalui cara-cara melawan hukum, setidak-tidaknya didahului dan tindakan penyalahgunaan kewenangan Termohon yang termasuk dalam kategori pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di tiga wilayah kecamatan yakni Sawang, Meukek dan Labuhan Haji Barat.

Pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sawang, terkait perbedaan jumlah pemilih dalam salinan hak pilih pada formulir C1 KWK yang dimiliki para saksi kandidat dan formulir C1 yang dimiliki PPK Kecamatan Sawang. Model C1 saksi dan panwas kecamatan berjumlah 341 kertas suara, sedangkan model C1 yang dimiliki oleh PPK dan PPS Kecamatan Sawang berjumlah 362 kertas suara.

Sedangkan pelanggaran di Kecamatan Meukek, bahwa di Kantor Kecamatan Meukek telah ditemukan kotak suara TPS 3 di Gampong Labuhan Tarok telah dibuka sehingga tidak menutup kemungkinan seluruh kotak suara di setiap TPS Kantor Kecamatan Meukek telah dibuka untuk kepentingan kandidat tertentu.

Kemudian, pelanggaran di Kecamatan Labuhan Haji Barat, misalnya terdapat surat suara rusak sebanyak 1.486 lembar dan disinyalir adanya unsur kesengajaan pihak-pihak tertentu untuk memenangi salah seorang kandidat. Termasuk telah terjadi praktik politik uang dengan ditemukan daftar nama-nama pemilih yang sudah dijanjikan uang untuk memilih pasangan calon no. urut 3.

“Selain itu telah terjadi konflik kepentingan yang tinggi antara Termohon dengan pasangan calon no. urut 6 sehingga Termohon tidak bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Aceh Selatan. Termohon juga telah menetapkan Pasangan Calon No. Urut 6 Wahyu M. Waly Putra and Irwan sebagai pasangan calon yang memenuhi persyaratan. Padahal pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik,” papar Kamaruddin.

Menanggapi dalil-dalil Pemohon tersebut, pimpinan sidang Achmad Sodiki menjelaskan bahwa tidak banyak perbaikan permohonan Pemohon, namun hanya perlu disempurnakan. Hasil perbaikan itu ditunggu hingga pukul 16.00, Kamis 21 Februari 2013, agar diserahkan ke Panitera Mahkamah Konstitusi.

“Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Aceh Selatan dilanjutkan besok, pukul 09.00 untuk memberikan kesempatan kepada Pihak Termohon dan Pihak Terkait memberikan jawaban terhadap dalil Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki yang didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Harjono. 

Agenda besok,  22 Feb 2013 pukul 09:00 WIB

Nomor Perkara:11/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Aceh Selatan Tahun 2013

Pemohon:
Pemohon : 1. M. Natsir dan Zulkifli; 2. M. Saleh dan H. Ridwan A. Rahman Kuasa Pemohon : Kamaruddin, S.H., dkk

Acara Sidang:
Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait dan Pembuktian (II).[ ]

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama