sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Anggota KIP Aceh Selatan Mohon DKPP Tolak Aduan Timses Zulkarnaini-Irwan

JAKARTA - Keempat jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan memohon majelis  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Ketua Dewan Pengarah Tim Sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Selatan, Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes. 

"Kami memohon DKPP menolak yang diajukan terhadap kami sebagai teradu," kata Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Irwandi saat membacakan tanggapannya atas aduan M Nazir Ali yang mewakili pasangan Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa, (26/2).

Menurutnya, hal itu didasarkan pada tahapan dan proses yang telah dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan dalam memproses dan menentukan bakal calon Bupati Kabupaten Aceh Selatan itu. "Tentang penetapan PTUN Banda Aceh, yang memerintahkan menunda keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan, saya berpendapat harus dilaksanakan, ini ditindaklanjuti dalam rapat pleno, bukti terlampir," ungkap Irwandi.

Teradu lainnya,  Irwandi memaparkan, sengketa ini berawal dari dualisme kepemimpinan 4 Parpol, sehingga terjadi satu partai mendukung dua bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Selatan tersebut. "Pada penyususn bakal calon terjadi keganjilan, berupa dualisme kepengurusan dan dukungan terhadap bakal calon dari pimpinan Partai Bintang Reformasi, Partai Aceh Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Demokrasi Kebangsaan. Jika dijumlahkan suara sah keempat Parpol ini, sebesar 8.125 suara, sehingga cukup signifikan kepada bakal calon Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes dan Wahyu Wali Putra-Irwan Yasin," bebernya.

Karena itu, KIP Kabupaten Aceh Selatan melakukan verifkasi kepada pimpinan Parpol di daerah setempat tentang kepengurusan sah keempat partai tersebut. "Kepengurusan PBR sah mendukung Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes. Hanura sah dukung Wahyu-Irwan. PDK tidak dilaksanakan verifikasi, sehingga yang sah dukungan diberkan kepad Wahyu-Irwan. Partai Kebangsaan sah Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes, dan Partai Demokrasi tidak dilakukan," urainya.

Menurutnya, hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada empat Parpol melalui surat yang dikirimkan KIP Kabupaten Aceh Selatan. "Terhadap dukungan ganda 4 partai ini, hasil verifikasi yang dilakukan, KIP sampaikan surat pemberitahuan penelitian surat pencalonan syarat administrasi bakal calon kepada empat Parpol," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat jajaran KIP Kabupaten Aceh Selatan ini, dilaporkan kubu pasangan calon bupati Kabupaten Aceh Selatan dan wakilnya, Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes karena diduga melanggar Pasal 10, 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.(IS)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama