MPU di Provinsi Aceh telah ditetapkan statusnya sebagai lembaga sejajar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan sekaligus pimpinan MPU di tingkat provinsi maupun kabupaten ditetapkan sebagai unsur Muspida plus, sejajar dengan unsur Muspida lainnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa Penetapan lembaga MPU sebagai SKPD dan Pimpinan MPU sebagai unsur Muspida plus berdasarkan Qanun Aceh No.2 Tahun 2009 tentang MPU.
Ketua MPU Kabupaten Aceh Selatan, Tgk.H.Attarmizi Hamid yang dihubungi terpisah mengakui lembaga yang dia pimpin belum memiliki mobil dinas, kecuali sejumlah sepeda motor yang dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran operasional, seperti operasional turun ke kecamatan-kecamatan terkait pelaksanaan program kegiatan.
"Untuk keperluan tersebut kami menggunakan sepeda motor," katanya.
Sangat dimaklumi, tambahnya, dengan menggunakan sepeda motor para petugas sering dihadapkan berbagai kendala, termasuk kendala akibat faktor cuaca. Sebagaimana diketahui, Provinsi Aceh sebagai daerah pemberlaku syariat Islam membutuhkan peranan MPU yang cukup besar sebagai ujung tombak mendukung sosialisasi dalam proses implementasi secara kaffah. Dalam kaitan itu, MPU tentunya butuh dukungan sarana dan prasarana pendukung bagi tercapainya pemberlakuan syariat Islam.(de/AN)