KETIKA Abraham Samad baru dilantik jadi Ketua KPK harapan masyarakat besar terhadap penyelesaian masalah korupsi. Baik menyangkut Bank Century, Hambalang, dan lainnya.
Abraham Samad menyatakan, ”Kalau saya tidak bisa menuntaskan semua itu, lebih baik saya pulang kampung.” Anti-klimaks memang, sebagai contoh, masalah Bank Century, Abraham Samad tak bisa mengelak.
Menurut undang-undang, Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dipanggil oleh KPK, karena warga negara istimewa. Masyarakat banyak berkomentar, baik melalui media cetak, twiter, facebook, maupun media televisi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia diibarakatkan seperti “dagelan”.
Rakyat menilai dengan keterangan Abraham Samad tersebut ranah hukum seakan tertutup di KPK. Sehingga DPR menghendaki kasus Bank Century tidak diselesaikan di KPK atau dalam hukum tetapi diselesaikan di DPR melalui ranah politik. Yaitu dengan penggunaan “hak menyatakan pendapat”.
Atas dugaan keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono yang sekarang menjadi Wapres dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Tarik urat dan tarik ulur antara DPR dan KPK memberi nuansa dan citra bahwa kasus Bank Century rupanya ada yang ingin dituntaskan melalui KPK, ada yang ingin melalui DPR. Sebagian pengamat menyatakan seperti itu. Bahkan Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, “Masalah Bank Century sudah tidak usah dibicarakan, ditutup saja.”
Abraham Samad menyatakan, ”Kalau saya tidak bisa menuntaskan semua itu, lebih baik saya pulang kampung.” Anti-klimaks memang, sebagai contoh, masalah Bank Century, Abraham Samad tak bisa mengelak.
Menurut undang-undang, Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dipanggil oleh KPK, karena warga negara istimewa. Masyarakat banyak berkomentar, baik melalui media cetak, twiter, facebook, maupun media televisi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia diibarakatkan seperti “dagelan”.
Rakyat menilai dengan keterangan Abraham Samad tersebut ranah hukum seakan tertutup di KPK. Sehingga DPR menghendaki kasus Bank Century tidak diselesaikan di KPK atau dalam hukum tetapi diselesaikan di DPR melalui ranah politik. Yaitu dengan penggunaan “hak menyatakan pendapat”.
Atas dugaan keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono yang sekarang menjadi Wapres dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Tarik urat dan tarik ulur antara DPR dan KPK memberi nuansa dan citra bahwa kasus Bank Century rupanya ada yang ingin dituntaskan melalui KPK, ada yang ingin melalui DPR. Sebagian pengamat menyatakan seperti itu. Bahkan Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, “Masalah Bank Century sudah tidak usah dibicarakan, ditutup saja.”
Pernyataan Ketua DPR tersebut mengecewakan sebagian rakyat dan menimbulkan 2 pendapat. Pendapat pertama, Bank Century diselesaikan melalui ranah hukum atau KPK. Pendapat ke dua, Bank Century diselesaikan melalui ranah politik di DPR. Sehingga apa yang akan terjadi, suasana masih berkembang.
Namun situasi suasana batiniah rakyat menghendaki agar kasus Bank Century di selesaikan secara hukum. Berbeda dengan pendapat DPR. Itulah sebabnya kini semakin jauh api dari panggang.
Menurut hemat para pakar, KPK harus menuntaskan masalah Bank Century. Sehingga secara hukum diketahui jika yang bersangkutan “tidak terlibat” dalam kasus Century dan solusinya bagaimana? Kalau “terlibat” solusinya bagaimana? Apakah harus diimpeach? Jelaskan kasus Bank Century harus segera dituntaskan.
Dengan kesimpulan, karena semua warga negara sama di mata hukum, tanpa kecuali, maka Abraham Samad dan krunya harus segera mengatasi. Tidak perlu pulang kampung, tetapi harus menekuni dan mencari solusi tentang masalah Bank Century. Mampukah hal itu diperoleh kesimpulan? Tergantung anggota DPR dari berbagai fraksi. Mudah-mudahan mereka membela rakyat.
Selama ini DPR sebagai lembaga terburuk dibandingkan dengan jajaran kelembagaan pemerintahan. Rakyat dengan sabar masih menunggu. Dan jika merujuk kepada istilah “sabar”, sabar ada batasnya!!! (PK/de)