Sekdakab Drs.H.Harmaini,M.Si, |
KLUET MEDIA | TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra,SH meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerahnya, segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan dinas terkait.
“Mulai saat ini kita minta PPID yang telah dibentuk, segera bekerja dan melakukan sosialisasi dengan pejabat terkait,”ucap Bupati Sama Indra, melalui Sekdakab Drs.H.Harmaini,M.Si, Kamis (5/9).
Dalam acara rapat tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan Tim PPID Utama Provinsi Aceh, di ruang rapat Setdakab Aceh Selatan lantai dua di Tapaktuan, bupati menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan tim provinsi ke daerahnya.
“Dengan kehadiran tim PPID provinsi ini, kita harapkan dapat memberi pencerahan kepada PPID Aceh Selatan yang baru sebulan terbentuk, sehingga belum kunjung melakukan kegiatan sosialisasi,”sebutnya seraya mengatakan keterlambatan ini terbentur akibat persoalan teknis belaka.
Hal serupa diakui Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Aceh Selatan, Erwiandi, selaku PPID Utama. Sebagai pejabat yang baru ditunjuk sebagai Kadishubkominfo dan PPID Utama, pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan tim menyangkut penyusunan SOP-nya,” kata mantan Camat Kota Tapaktuan.
Pertemuan yang dihadiri dinas terkait, unsur perguruan tinggi dan LSM itu, mendapat pembekalan dari PPID provinsi. Pembentukan PPID ini, merupakan realisasi UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pelaksanaannya diatur melalui PP 61/2010. (pemkabas)
“Mulai saat ini kita minta PPID yang telah dibentuk, segera bekerja dan melakukan sosialisasi dengan pejabat terkait,”ucap Bupati Sama Indra, melalui Sekdakab Drs.H.Harmaini,M.Si, Kamis (5/9).
Dalam acara rapat tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan Tim PPID Utama Provinsi Aceh, di ruang rapat Setdakab Aceh Selatan lantai dua di Tapaktuan, bupati menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan tim provinsi ke daerahnya.
“Dengan kehadiran tim PPID provinsi ini, kita harapkan dapat memberi pencerahan kepada PPID Aceh Selatan yang baru sebulan terbentuk, sehingga belum kunjung melakukan kegiatan sosialisasi,”sebutnya seraya mengatakan keterlambatan ini terbentur akibat persoalan teknis belaka.
Hal serupa diakui Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Aceh Selatan, Erwiandi, selaku PPID Utama. Sebagai pejabat yang baru ditunjuk sebagai Kadishubkominfo dan PPID Utama, pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan tim menyangkut penyusunan SOP-nya,” kata mantan Camat Kota Tapaktuan.
Pertemuan yang dihadiri dinas terkait, unsur perguruan tinggi dan LSM itu, mendapat pembekalan dari PPID provinsi. Pembentukan PPID ini, merupakan realisasi UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pelaksanaannya diatur melalui PP 61/2010. (pemkabas)