BANDA ACEH - Untuk kenyamanan dan ketenangan menjalankan ibadah puasa ramadhan 1434 H dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah sesuai UU No 44 tahun 1999, UU No 11 tahun 2006 dan Qanun No 11 tahun 2002, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama.
Seruan bersama yang ditanda tangani seluruh unsur Muspida Kota Banda Aceh tersebut, antara lain melarang pemilik warung/ kedai menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 dan tidak membuka warung dan restoran mulai shalat Isya sampai selesai shalat Tarawih.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Setda Kota Banda Aceh, Drs. Marwan, Sabtu di Banda Aceh. Dikatakan Marwan, selain larangan menjual makanan dan minuman di siang hari, juga kepada pemilik usaha bilyard, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan.
“Terkait dengan usaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 9.00 s/d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon,” kata Marwan
Bagi aparatur negara, tambah Marwan, supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab serta memelihara kode etik dan kehormatan korps sebagai aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi’ar Ramadhan.
Bagi pihak keamanan, lanjutnya, wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan memberikan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk warga kota yang bukan beragama Islam, diminta agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Sementara itu, Marwan juga menyampaikan, untuk menertibkan para penjual daging pada hari meugang, Pemko Banda Aceh juga telah menetapkan lokasi-lokasi pasar daging meugang dan pasar bulan Ramadhan. Adapun lokasi penyembelihan ternak yang telah di tetapkan Pemko adalah :
Jalan H.T. Daudsyah, Peunayong, Jalan T. Iskandar, Beurawe, Jalan T. Nyak Arief, Pasar Lamnyong, Jalan Taman Makam Pahlawan Gampong Ateuk, Jalan T. Umar Seutui, Kampung Baru, Lhong Raya, Ulee kareng, Lueng Bata, Punge.
Sedangkan untuk Pasar Bulan Ramadhan atau lokasi jajanan buka puasa juga telah ditentukan lokasinya, yakni :
Kecamatan Baiturrahman : Jalan Garuda, Jalan Hasan Saleh Neusu, Jalan T. Makam Pahlawan Kampung Ateuk, Jalan T. Umar Seutui.
Kecamatan Kuta Alam : Jalan H.T.Daudsyah Peunayong. Kecamatan Kuta Raja : Merduati, Keudah. Kecataman Syiah Kuala : Darussalam, Lamgugob, Jalan Daud Beureueh, Beurawe. Kecamatan Banda Raya : Depan Stadion Harapan Bangsa, Gampong Lhoong Raya, Depan Mesjid T. Umar Seutui, Jaya Baru, Lampoh Daya, Simpang Dodik. (diliputnews)