KLUETMEDIA | JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya memberikan pendapat tegas mengenai posisi pemerintah terkait penggunaan bendera Gerakan Aceh Merdeka oleh Pemerintah Daerah Aceh. Ia menyatakan, pembicaraannya dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan berfokus pada persoalan Peraturan Daerah atau Qanun tentang bendera.
“Bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang kan persis sama. Itu di Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2007 tidak boleh,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 23 Mei 2013.
Ia memaparkan, pemerintah akan menawarkan usulan untuk mengubah gambar bendera Aceh dengan pelbagai kemungkinan, seperti menghapus strip atau bintang. Selain itu gambar bendera Aceh juga bisa diubah dengan penambahan pedang atau senjata rencong, sehingga tidak identik dengan milik GAM. “Sikap pemerintah ditentukan oleh aturan dalam kesepakatan Helinski dan PP nomor 77 tahun 2007,” kata Gamawan.
Gamawan menyatakan, Kamis malam ini akan ada pertemuan dengan Zaini Abdullah sebagai kelanjutan pembicaraan antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemda Aceh di Bogor. Pertemuan tersebut juga diklaim masih berisi negoisasi. “Saya belum dapat laporannya, intinya kalau masalah bendera selesai, yang lain tidak terlalu susah.”
Pemda Aceh mengklaim qanun bendera berdasarkan proses panjang dan demokratis. Pemilihan qanun juga diklaim memiliki kekuatan hukum karena berdasarkan kesepakatan seluruh partai melalui aklamasi.
Zaini sendiri justru memandang penggunaan lambang GAM tidak identik dengan gerakan separatisme. Gerakan separatis dinilai sudah berakhir saat perjanjian Helinski 2006 di Filandia. sumber:tempo.co
“Bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang kan persis sama. Itu di Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2007 tidak boleh,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 23 Mei 2013.
Ia memaparkan, pemerintah akan menawarkan usulan untuk mengubah gambar bendera Aceh dengan pelbagai kemungkinan, seperti menghapus strip atau bintang. Selain itu gambar bendera Aceh juga bisa diubah dengan penambahan pedang atau senjata rencong, sehingga tidak identik dengan milik GAM. “Sikap pemerintah ditentukan oleh aturan dalam kesepakatan Helinski dan PP nomor 77 tahun 2007,” kata Gamawan.
Gamawan menyatakan, Kamis malam ini akan ada pertemuan dengan Zaini Abdullah sebagai kelanjutan pembicaraan antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemda Aceh di Bogor. Pertemuan tersebut juga diklaim masih berisi negoisasi. “Saya belum dapat laporannya, intinya kalau masalah bendera selesai, yang lain tidak terlalu susah.”
Pemda Aceh mengklaim qanun bendera berdasarkan proses panjang dan demokratis. Pemilihan qanun juga diklaim memiliki kekuatan hukum karena berdasarkan kesepakatan seluruh partai melalui aklamasi.
Zaini sendiri justru memandang penggunaan lambang GAM tidak identik dengan gerakan separatisme. Gerakan separatis dinilai sudah berakhir saat perjanjian Helinski 2006 di Filandia. sumber:tempo.co