sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Disdik Aceh Selatan Gelar Penataan Dan Pemerataan Guru

TAPAKTUAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan sedang mempersiapkan penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayahnya, dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama lima Menteri RI tertanggal 03 Oktober 2011 yang berkenaan dengan itu.

Kelima Menteri tersebut antara lain, Mendikbud, MenPan dan RB, Mendagri, MenKeu dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2001 Nomor SPB/03/M.Pan-RB/2011 Nomor 48 Tahun 2011 Nomor 158/PMK.01/2011 Nomor 11 Tahun 2011.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan H. Karman,SE mengatakan, Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS disusun guna menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru. “ Secara Nasional pemberlakuannya efektif pada 2 januari 2012 lalu, dan pekerjaan ini harus selesai akhir Desember 2013,” katanya yang didampingi Kabid Dikmen Darwis, S.Pd, Kamis (23/5/2013) di Tapaktuan.

Menurut dia, tujuan dirumuskannya Peraturan Bersama Lima Menteri ini, adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata diseluruh wilayah. Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka pemenuhan perolehan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Untuk mencapai keberhasilan kearah itu, maka Pemerintah Kabupaten wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. “ Bila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi yang dapat merugikan daerah,” ujarnya.

Karman menjelaskan, Aceh Selatan telah mempersiapkan untuk itu dan sedang berjalan pemetaan dan pembuatan regulasinya melalui Peraturan Bupati. Selanjutnya ketahap pembentukan panitia yang direkrut dari beberapa kalangan insan pendidik.

Bila nanti lanjutnya, dalam pelaksanaannya ada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengalami mutasi, jangan hendaknya menjadi sebuah hukuman tetapi menjadi sebuah penyegaran, agar dapat bekerja dengan nyaman dan mampu meningkatkan keprofesionalannya. (Iq/pemkab asel)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama