sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » RUU Desa Bukan Jadikan Perangkat Gampong Sebagai PNS

BANDA ACEH - Dirjen Pemberdayaan Masyarakar Desa di Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi Karim menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa tidak untuk menjadikan kepala desa di seluruh Indonesia menjadi PNS.

“Perlu diingat RUU Desa ini bukan untuk menjadi PNS bagi aparat gampong,” kata mantan Pj. Gubernur Aceh ini saat menghadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kamis (28/3/2013) di Kantor Gubernur Aceh.

Dikatakannya pada Bulan Juni nanti akan lahir Undang-Undang Desa yang dapat memberikan spirit yang tinggi sekali bagi aparatur dalam membangun desanya.

“Undang-Undang Desa ini sangat maju, dimana desa mempunyai wewenang yang bagus dalam mengatur tata pemerintahannya sendiri sekaligus mengatur adat-istiadat,” kata Tarmizi Karim.

“Ada azas yang mengakui keberadaan adat-istiadat yang masih hidup, bagaimana menuju kesejahteraan rakyat,” katanya lagi.

Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin menanyakan kepastian terkait pengangkatan kepala desa menjadi PNS melalui RUU tersebut, dibantah Dirjen PMD, Tarmizi Karim.

“RUU ini bukan untuk mengangkat kepala desa menjadi PNS, karena jika diangkat menjadi pegawai di seluruh Indonesia, maka akan ada anggaran yang cukup besar untuk belanja aparatur. Bagaimana membangun desa itu yang lebih penting daripada menjadi PNS,” tegas Tarmizi Karim yang datang ke Aceh saat itu bersama Dirjen Pemerintahan Umum, I Made Suwandi. (at/001)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama