TAPAKTUAN - Mutasi 80 orang lebih pejabat di Aceh Selatan akhirnya menuai masalah. Mulai dikangkanginya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga pejabat yang terkena mutasi belum memperoleh SK untuk jabatan baru, meskipun usia pelantikan mereka pada Selasa (19/3) sudah memasuki hari kesebelas terhitung sejak mutasi digulirkan Jumat (8/3) lalu.
Menurut pantauan, menyangkut dikangkanginya Surat Edaran Mendagri menjadi isu hangat di kalangan publik maupun kalangan aparatur Pemerintah Daerah (Pemkab) serta pejabat yang terkena mutasi. Begitu juga tentang kejanggalan lainnya, sehingga mutasi dinilai cacat hukum.
Di dalam Surat Edaran Mendagri yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia, Mendagri menegaskan, agar kepala daerah tidak melaksanakan mutasi pejabat struktural menjelang enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Surat Edaran yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi tersebut adalah dengan Nomor 800/5835/SJ tertanggal 27 Desember 2012 perihal pelaksaan mutasi pejabat struktural menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakail Kepala Daerah.
Namun yang terjadi di Aceh Selatan malah sebaliknya, Husin Yusuf menggulirkan mutasi pejabat dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan berakhir, yaitu Jumat (8/3) sedangkan Pilkadabup/Wabup telah selesai dilaksanakan pada 26 Januari 2013.
Sebagaimana diketahui, Bupati Husin Yusuf dan Wakil Daska Aziz diangkat berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.11-84 Tahun 2008 dan Nomor 132.11-85 Tahun 2008 masing-masing tertanggal 25 Februari 2008, yang dilantik 10 Maret 2008 untuk masa jabatan lima tahun - hingga 10 Maret 2013.
Cacat Hukum
Sejumlah sumber di kalangan pejabat Pemkab Aceh Selatan mengungkapkan, mutasi yang digulirkan Husin Yusuf merupakan kebijakan yang tidak bijak, malah cacat hukum. Sebab, tidak hanya telah mengangkangi Edaran Mendagri, tapi juga dengan tidak ditandatanganinya Surat Keputusan Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) oleh seluruh enam anggota Baperjakat yang terdiri dari berbagai unsur.
Sekdakab Drs.H.Harmaini,MM yang ditanyai sebelumnya menyangkut mutasi cacat hukum tidak bersedia memberikan komentar. “Itu kan kebijakan pimpinan, jadi tidak etis lah kalau saya komentari,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Said Junaidi,SH yang dihubungi terpisah sebelumnya, mengakui adanya Surat Edaran Menagri tentang larangan memutasikan pejabat structural menjelang enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilukada. Meskipun diakui surat dimaksud telah diserahkan kepada bupati, namun dia menolak memberikan komentar. (ma/ANL)
Menurut pantauan, menyangkut dikangkanginya Surat Edaran Mendagri menjadi isu hangat di kalangan publik maupun kalangan aparatur Pemerintah Daerah (Pemkab) serta pejabat yang terkena mutasi. Begitu juga tentang kejanggalan lainnya, sehingga mutasi dinilai cacat hukum.
Di dalam Surat Edaran Mendagri yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia, Mendagri menegaskan, agar kepala daerah tidak melaksanakan mutasi pejabat struktural menjelang enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Surat Edaran yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi tersebut adalah dengan Nomor 800/5835/SJ tertanggal 27 Desember 2012 perihal pelaksaan mutasi pejabat struktural menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakail Kepala Daerah.
Namun yang terjadi di Aceh Selatan malah sebaliknya, Husin Yusuf menggulirkan mutasi pejabat dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan berakhir, yaitu Jumat (8/3) sedangkan Pilkadabup/Wabup telah selesai dilaksanakan pada 26 Januari 2013.
Sebagaimana diketahui, Bupati Husin Yusuf dan Wakil Daska Aziz diangkat berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.11-84 Tahun 2008 dan Nomor 132.11-85 Tahun 2008 masing-masing tertanggal 25 Februari 2008, yang dilantik 10 Maret 2008 untuk masa jabatan lima tahun - hingga 10 Maret 2013.
Cacat Hukum
Sejumlah sumber di kalangan pejabat Pemkab Aceh Selatan mengungkapkan, mutasi yang digulirkan Husin Yusuf merupakan kebijakan yang tidak bijak, malah cacat hukum. Sebab, tidak hanya telah mengangkangi Edaran Mendagri, tapi juga dengan tidak ditandatanganinya Surat Keputusan Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) oleh seluruh enam anggota Baperjakat yang terdiri dari berbagai unsur.
Sekdakab Drs.H.Harmaini,MM yang ditanyai sebelumnya menyangkut mutasi cacat hukum tidak bersedia memberikan komentar. “Itu kan kebijakan pimpinan, jadi tidak etis lah kalau saya komentari,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Said Junaidi,SH yang dihubungi terpisah sebelumnya, mengakui adanya Surat Edaran Menagri tentang larangan memutasikan pejabat structural menjelang enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilukada. Meskipun diakui surat dimaksud telah diserahkan kepada bupati, namun dia menolak memberikan komentar. (ma/ANL)