sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Komisi D DPRA Bahas Soal Aksi Mogok Para Sopir L-300

BANDA ACEH - Terkait aksi mogok mobil angkutan penumpang umum L300 jalur lintas pantai Barat-Selatan sebagai bentuk protes atas maraknya mobil plat hitam yang juga mengangkut penumpang di lintasan tersebut, Komisi D DPRA mengadakan pertemuan dengan unsur terkait di ruang Banggar Gedung DPRA, Kamis (21/03/2013).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Kadishub Aceh Barat dan Kadishub Aceh Selatan. Selain dari pihak Dishub, juga hadir Ketua Organda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Wadir Lantas Polda Aceh dan disaksikan oleh beberapa perwakilan sopir L300 jalur lintas pantai Barat-Selatan,

Pertemuan yang dibuka oleh Anwar Ramli Ketua Komisi D dan dipimpin oleh Tgk H Muharuddin itu berlangsung sangat alot. Pihak L300 dan Dishub mengaku resah terkait banyaknya ‘mobil ilegal’ yang selama ini beroperasi.

Menurut Kadishubkomintel Banda Aceh, Muzakir Tulot, selama ini yang bermain dibalik kasus tersebut adalah pihak TNI, Polisi dan PNS. Ia meminta Kapolda dan Pangdam untuk menyurati bawahannya di daerah untuk melakukan penertiban terhadap mobil pelat hitam atau mobil rental yang menaikkan penumpang dengan melakukan razia rutin secara serentak.

“Kalau kasus ini tidak terselesaikan, kami akan mengajak pihak sopir L300 untuk melakukan demo terus-menerus,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Organda Aceh dalam kesempatan singkatnya memaparkan, mobil-mobil penumpang liar yang beroperasi selama ini kebanyakan mobil luar Aceh berpelat B dan BK. “Dan diduga, diantara mobil-mobil tersebut malah ada mobil hasil curian dan tidak dilengkapi surat-surat. Hal tersebut sangat merugikan Aceh, selain kontribusinya tidak masuk ke kas Aceh, juga merugikan pihak Organda,” sebutnya.

Tgk H Muharuddin selaku pimpinan sidang mengungkapkan, sebelumnya DPRA telah merencanakan tiga pogram terkait kasus tersebut, diantaranya pogram jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. “Jangka pendek meliputi seruan bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, jangka menengah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan jangka panjangnya akan dijadikan Qanun,” terangnya.

Sementara itu, mewakili Pangdam Iskandar Muda, Kolonel Khairi dalam kesempatannya menanggapi laporan dari Dishub terkait adanya pihak TNI/Polri yang bermain di balik kasus tersebut, menyatakan kalau memang ada pihak TNI yang terlibat, pihaknya meminta untuk dilaporkan.

“Akan kita tindak secara tegas. Tapi aksi mogok dengan melakukan razia di jalan oleh pihak sopir L300 itu sudah menyalahi aturan, karena tidak ada peraturan memperbolehkan sipil melakukan razia, ditakutkan akan terjadi bentrok antar warga,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, semua pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan pendapatnya dalam mencari akar masalah dan sepakat untuk bersama-sama menyelesaikan kasus itu menertibkan mobil pelat hitam atau mobil ilegal yeng beroperasi mengangkut penumpang serta menindak secara tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, baik itu dari pihak TNI/Polri maupun PNS.

“Kalau ini tidak segera ditindak, aksi mogok tersebut akan dilanjutkan atau diikuti oleh sopir-sopir L300 jalur lintas utara dan timur. Ini berdasarkan temuan investigasi kami di lapangan, oleh karena itu kita perlu bertindak tegas,” pungkas Anwar Ramli Ketua Komisi D saat menutup pertemuan. (Atjehlink)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama