BANDA ACEH - Terhitung 1 April 2013, pasien yang ingin berobat ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh harus membawa kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang baru.
“Karena kartu Jamkesmas lama akan berkhir masa berlakunya pada 31 Maret 2013, maka kartu baru berlaku mulai April,” ujar Humas RSJ Aceh, Azizurrahman, SKM, MM dalam siaran persnya, Selasa (19/3).
Azizurrahman menyebutkan, keputusan ini diambil manajemen RSJ Aceh berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Tahun 2013.
Untuk itu, ia mengharapkan agar keluarga yang membawa pasien ke RSJ Aceh sejak 1 April ini melengkapi diri dengan kartu Jamkesmas baru dan kartu keluarga (KK) nasional.
Ini dikarenakan pasien yang tidak memiliki kartu Jamkesmas baru, namun memiliki KK nasional bisa dialihkan ke Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Humas RSJ ini mengakui, pemberlakuan kartu Jamkesmas baru akan menimbulkan beberapa kesulitan bagi mereka, di antaranya banyak pasien yang sedang dirawat di RSJ tidak dikunjungi oleh keluarganya.
“Ketika dihubungi via handphone, nomor yang diberikan kepada petugas sering kali tidak aktif sehingga menyulitkan petugas RSJ untuk mensosialisasi sekaligus mendapatkan kartu Jamkesmas baru pasien,” ungkapnya.
Permasalahan selanjutnya adalah banyak keluarga yang membawa anggota keluarganya berobat ke RSJ tidak melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi.
Azizurrahman sangat mengharapkan kepedulian dari keluaraga pasien pemegang kartu Jamkesmas yang sedang dirawat di RSJ untuk menyerahkan kartu baru tersebut.
“Begitu juga dengan pasien yang akan berobat ke RSJ untuk membawa kartu tersebut, ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dari RSJ Aceh,” harapnya. (/ANL)
“Karena kartu Jamkesmas lama akan berkhir masa berlakunya pada 31 Maret 2013, maka kartu baru berlaku mulai April,” ujar Humas RSJ Aceh, Azizurrahman, SKM, MM dalam siaran persnya, Selasa (19/3).
Azizurrahman menyebutkan, keputusan ini diambil manajemen RSJ Aceh berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Tahun 2013.
Untuk itu, ia mengharapkan agar keluarga yang membawa pasien ke RSJ Aceh sejak 1 April ini melengkapi diri dengan kartu Jamkesmas baru dan kartu keluarga (KK) nasional.
Ini dikarenakan pasien yang tidak memiliki kartu Jamkesmas baru, namun memiliki KK nasional bisa dialihkan ke Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Humas RSJ ini mengakui, pemberlakuan kartu Jamkesmas baru akan menimbulkan beberapa kesulitan bagi mereka, di antaranya banyak pasien yang sedang dirawat di RSJ tidak dikunjungi oleh keluarganya.
“Ketika dihubungi via handphone, nomor yang diberikan kepada petugas sering kali tidak aktif sehingga menyulitkan petugas RSJ untuk mensosialisasi sekaligus mendapatkan kartu Jamkesmas baru pasien,” ungkapnya.
Permasalahan selanjutnya adalah banyak keluarga yang membawa anggota keluarganya berobat ke RSJ tidak melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi.
Azizurrahman sangat mengharapkan kepedulian dari keluaraga pasien pemegang kartu Jamkesmas yang sedang dirawat di RSJ untuk menyerahkan kartu baru tersebut.
“Begitu juga dengan pasien yang akan berobat ke RSJ untuk membawa kartu tersebut, ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dari RSJ Aceh,” harapnya. (/ANL)