sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Qanun Bendera dan Lambang Aceh Selesai

Bendera dan lambang Aceh
KLUETMEDIA | BANDA ACEH – Setelah Gubernur Aceh menyerahkan  Rancangan Qanun (Raqan) tentang Bendera dan Lambang Aceh berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 188/30138 tanggal 8 Oktober 2012 lalu kepada DPRA, komisi A DPRA selaku pembahas telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Bendera dan Lambang Aceh.

Hasil pembahasan tersebut tadi pagi, Selasa (19/03/2013) diparipurnakan dalam masa persidangan-2 DPRA tahun 2013. Dalam penyampaian pendapat komisi A DPRA, Raqan Bendera dan Lambang yang sebelumnya berjumlah IV BAB dan 29 pasal, setelah Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRK se-Aceh, Raqan tersebut tetap IV BAB, namun berkurang satu pasal.

Adapun deskripsi bentuk bendera dan lambang hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif sebagai berikut; bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, satu garis hitam di bagian atas dan bawah yang besarnya dua kali garis putih yang mengapitnya dan di bagian tengah berlambang bulan sabit dan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.

Selanjutnya dasar warna merah pada bagian atas dan bawah berukuran sama dengan garis warna hitam dan besar warna merah pada bagian tengah menyesuaikan dengan besarnya bendera.

Adapun makna dari Bendera Aceh adalah warna merah dasar melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan, garis putih melambangkan perjuangan suci, garis hitam melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh, bulan sabit berwarna putih melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang putih bersudut lima melambangkan rukun Islam.

Sementara Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari singa melambangkan adat bak Poteu Meureuhom, bintang lima melambangkan rukun Islam, bulan mempunyai arti cahaya iman, perisai melambangkan Aceh menguasai darat, laut dan udara.

Selanjutnya rencong melambangkan reusam Aceh, buraq melambangkan hukum bak Syiah Kuala, rangkaian bunga artinya qanun bak Putroe Phang, daun padi arti kemakmuran, jangkar berarti Aceh daerah kepulauan, huruf ta dalam bahasa arab bermakna pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar Tuanku, Teuku, Tengku dan Teungku.

Gambar kemudi melambangkan kepemimpinan Aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis Tuha Peuet dan Tuha Lapan.  Semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan dalam tulisan Jawi bermakna kerukunan hidup rakyat Aceh. Adapun warna dasar dari lambang tersebut adalah kuning, kuning keeamasan, hitam dan biru.

Keseluruhan Komisi A DPRA yang membahas Raqan tersebut terdiri dari, Adnan Beuransyah, Nur zahri, Tgk M Harun, Tgk H Abdullah Saleh, Fakhruddin bin Ahmad, Masykur Nur Hakim, HM Yunus Ilyas, Hj Yuniar dan H Ghufran Zainal Abidin. []
sumber:Atjehlink

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama