TAPAKTUAN - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Aceh Selatan, Syahril SAg menyesalkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan, Tgk Safiron yang hingga saat ini belum bersedia menjadwalkan pelantikan bupati terpilih Aceh Selatan. Bahkan, Syahril menilai, pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan yang menyebutkan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak memerintahkan DPRK untuk segera menjadwalkan pelantikan bupati terkesan tak memahami aturan dan asal bunyi.
“Kami selaku partai pengusung pasangan H T Sama Indra SH dan Kamarsyah SSos (SAKA) sangat menyesalkan pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan. Saudara Safiron terkesan tidak memahami aturan. Padahal, dengan ditolaknya gugatan PHPU Kepala Daerah Aceh Selatan oleh MK, pasangan SAKA sudah sah menjadi pemenang Pilkada Aceh Selatan periode 2013–2018,” jelas Syahril, Minggu (10/3).
Sehingga, tambah Syahril, MK tak perlu lagi mengirim surat kepada Ketua DPRK Aceh Selatan untuk proses pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. Karena, menurut Syahril, dengan ditolaknya gugatan, hasil Pilkada Aceh Selatan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Tidak ada putusan hukum yang lebih tinggi lagi menyangkut sengketa Pilkada selain keputusan MK. Jadi semua gugatan yang selama ini diajukan baik ke PTUN atau ke lembaga lain akan tergilas dengan keputusan MK. Sehingga secara otomatis pula proses pengusulan jadwal pelantikan bupati terpilih harus segera dilaksanakan,” jelas Syahril yang juga anggota DPRK Aceh Selatan ini.
Karena itu, ia mengingatkan Ketua DPRK Aceh Selatan dalam memberi komentar jangan asal bunyi. “Saudara harus paham masalah hukum, sebab semua ada aturan tersendiri. Saya juga berpesan Ketua DPRK Aceh Selatan jangan memaksakan kehendak,” tegas Syahril.(tz/serambi)
“Kami selaku partai pengusung pasangan H T Sama Indra SH dan Kamarsyah SSos (SAKA) sangat menyesalkan pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan. Saudara Safiron terkesan tidak memahami aturan. Padahal, dengan ditolaknya gugatan PHPU Kepala Daerah Aceh Selatan oleh MK, pasangan SAKA sudah sah menjadi pemenang Pilkada Aceh Selatan periode 2013–2018,” jelas Syahril, Minggu (10/3).
Sehingga, tambah Syahril, MK tak perlu lagi mengirim surat kepada Ketua DPRK Aceh Selatan untuk proses pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. Karena, menurut Syahril, dengan ditolaknya gugatan, hasil Pilkada Aceh Selatan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Tidak ada putusan hukum yang lebih tinggi lagi menyangkut sengketa Pilkada selain keputusan MK. Jadi semua gugatan yang selama ini diajukan baik ke PTUN atau ke lembaga lain akan tergilas dengan keputusan MK. Sehingga secara otomatis pula proses pengusulan jadwal pelantikan bupati terpilih harus segera dilaksanakan,” jelas Syahril yang juga anggota DPRK Aceh Selatan ini.
Karena itu, ia mengingatkan Ketua DPRK Aceh Selatan dalam memberi komentar jangan asal bunyi. “Saudara harus paham masalah hukum, sebab semua ada aturan tersendiri. Saya juga berpesan Ketua DPRK Aceh Selatan jangan memaksakan kehendak,” tegas Syahril.(tz/serambi)