sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » PA Aceh Selatan Tolak Teken Berita Acara Pleno Pemenang Pilkada
Redaksi KluetMedia

TAPAKTUAN - Partai Aceh (PA) wilayah Aceh Selatan menolak menandatangani hasil rapat pleno penetapan pemenang Pilkada kabupaten itu. PA menilai KIP setempat tidak merespon sejumlah indikasi kecurangan yang dilaporkan.

Sekretaris II tim pemenangan pasangan M.Nasir dan Zulkifli yang diusung Partai Aceh, Idris Marbawi mengatakan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.

"Kami minta dipending dulu, namun KIP memaksakan kehendak dengan langsung menetapkan rekapitulasi suara. Sementara sejumlah masalah yang kami laporkan tidak digubris," kata Idris, Minggu malam, 3 Februari 2013.

Menurut Idris dalam rapat pleno yang berlangsung sejak pagi, pihaknya melaporkan ada indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan seperti Sawang, Meukek, Labuhan Haji,Labuhan Haji Barat, dan Labuhan Haji Timur.

Idris mencontohkan, di Gampong Ujong Pandang, Kecamata Sawang, ditemukan perbedaan hasil rekap suara yang dilakukan oleh PPK dengan hasil yang tercantum dalam rekap form C1. Bahkan, kata Idris, ada temuan warga Aceh Barat Daya ikut memilih di Kecamatan Meukek.

"Di sana jumlah pemilihnya 341, bagaimana bisa totalnya menjadi 360 suara. Ini yang kami minta diselesaikan terlebih dahulu, namun KIP tetap memaksakan kehendak," kata Idris.

Sidang pleno yang berlangsung alot sempat diskor sementara. Rapat kembali dilanjutkan setelah makan siang. "Setelah break makan siang itu, kami terlambat hanya 15 menit, tetapi ketika kami masuk KIP sudah menyelesaikan rekapitulasi suara. Kami tidak bisa menerima itu," kata Idris lagi.

Idris menambahkan, pihaknya akan membawa kasus itu ke jalur hukum. "Kami akan surati Panwaslu terlebih dahulu dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. Kalau tidak ada tanggapan dari Panwaslu dan KIP, kita akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Idris lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KIP Aceh Selata hari ini menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Aceh Selatan. Jadwal ini molor 2 hari dari jadwal semula yang direncanakan pada 1 Februari 2013.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan nomor urut 3 Teuku Sama Indra dan Kamarsyah dinyatakan meraih kemenangan dalam Pilkada Aceh Selatan setelah meraih 33.819 atau setara 30,39 persen.

Pasangan M. Natsir dan Zulkifli yang diusung Partai Aceh di posisi kedua dengan jumlah suara 23,819. Sedangkan pasangan nomor urut 2 M Saleh dan Ridwan A Rahman meraih  22. 411 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 6 Wahyu Wali Putra dan H Irwan dengan perolehan 14. 271 suara, pasangan nomor urut 4 HT Darisman dan Khaidir Amin dengan 14. 271 suara dan pasangan nomor urut 1 Hasmar Yulia dan Mudasir dengan perolehan 2. 246 suara.[de/atjehpost]

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama