JAKARTA - Para siswa SD siap-siap bakal langsung naik jenjang SMP, tanpa mengikuti ujian nasional (unas). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menuntaskan evaluasi penghapusan unas SD yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Kabar penghapusan unas SD tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. "Tetapi saya tegaskan lagi, kebijakan ini (penghapusan unas SD, red) masih sedang tahap evaluasi," katanya.
Pejabat asal Pulau Madura itu menuturkan, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan penghapusan unas SD ini akan diterapkan tahun ini atau untuk unas periode selanjutnya. Dia menegaskan, evaluasi penghapusan SD ini sudah berjalan dan telah beberapa kali menggelar pertemuan diskusi serius.
Khairil menjelaskan, ada banyak alasan yang mendasari rencana penghapusan unas SD tersebut. Di antara yang paling dominan adalah adanya sejumlah pihak yang menganggap pelaksanaan Unas SD tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam undang-undang itu ditegaskan, wajib belajar pendidikan dasar adalah sembilan tahun (SD hingga SMP).
Nah jika unas SD diterapkan atau dijalankan sesuai prosedur, berpotensi besar ada siswa SD yang tidak lulus. Sebaliknya apabila sudah ada jaminan bahwa seluruh siswa SD lulus unas, semangatnya sebagai evaluasi akhir di SD tidak ada artinya.
"Jangan sampai ada yang tidak melanjutkan dari SD ke SMP. Apalagi gara-gara tidak lulus unas," katanya.
Selain itu Khairil juga mengatakan, penghapusan unas SD berkaitan dengan penerapan kurikulum baru 2013. Dalam kurikulum baru itu, sistem pembelajaran di SD hampir berubah total.
Jika benar kurikulum baru yang menjadi alasan utama, penghapusan unas SD baru dijalankan untuk tahun ajaran 2016 nanti. Sebab kurikulum baru tahun ini baru dijalankan untuk siswa kelas I dan IV SD tahun pelajaran 2013/2014. Di mana, siswa kelas IV SD baru akan melaksanakan unas tahun 2016 nanti.
Khairil menambahkan, penghapusan unas SD ini akan benar-benar dievaluasi secara mendalam dan matang. Dia tidak ingin Kemendikbud justru melanggar peraturan undang-undang lain, jika nantinya unas SD benar-benar dihapuskan.(wan)
Kabar penghapusan unas SD tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. "Tetapi saya tegaskan lagi, kebijakan ini (penghapusan unas SD, red) masih sedang tahap evaluasi," katanya.
Pejabat asal Pulau Madura itu menuturkan, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan penghapusan unas SD ini akan diterapkan tahun ini atau untuk unas periode selanjutnya. Dia menegaskan, evaluasi penghapusan SD ini sudah berjalan dan telah beberapa kali menggelar pertemuan diskusi serius.
Khairil menjelaskan, ada banyak alasan yang mendasari rencana penghapusan unas SD tersebut. Di antara yang paling dominan adalah adanya sejumlah pihak yang menganggap pelaksanaan Unas SD tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam undang-undang itu ditegaskan, wajib belajar pendidikan dasar adalah sembilan tahun (SD hingga SMP).
Nah jika unas SD diterapkan atau dijalankan sesuai prosedur, berpotensi besar ada siswa SD yang tidak lulus. Sebaliknya apabila sudah ada jaminan bahwa seluruh siswa SD lulus unas, semangatnya sebagai evaluasi akhir di SD tidak ada artinya.
"Jangan sampai ada yang tidak melanjutkan dari SD ke SMP. Apalagi gara-gara tidak lulus unas," katanya.
Selain itu Khairil juga mengatakan, penghapusan unas SD berkaitan dengan penerapan kurikulum baru 2013. Dalam kurikulum baru itu, sistem pembelajaran di SD hampir berubah total.
Jika benar kurikulum baru yang menjadi alasan utama, penghapusan unas SD baru dijalankan untuk tahun ajaran 2016 nanti. Sebab kurikulum baru tahun ini baru dijalankan untuk siswa kelas I dan IV SD tahun pelajaran 2013/2014. Di mana, siswa kelas IV SD baru akan melaksanakan unas tahun 2016 nanti.
Khairil menambahkan, penghapusan unas SD ini akan benar-benar dievaluasi secara mendalam dan matang. Dia tidak ingin Kemendikbud justru melanggar peraturan undang-undang lain, jika nantinya unas SD benar-benar dihapuskan.(wan)