sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Penghasilan Gubernur Aceh Rp. 110 Juta Per Bulan

BANDA ACEH - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis bahwa penghasilan bulanan Gubernur Aceh berada pada posisi 15 dari 33 gubernur se-Indonesia. Meski berada di peringkat 15, tapi Gubenur Aceh menerima penghasilan Rp 110 juta per bulan atau Rp 1,3 miliar per tahun. Sedangkan penghasilan Wagub Aceh Rp 99 juta atau Rp 1,1 miliar per tahun.

Data itu diungkapkan Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra, Uchok Sky Khadafi seusai tampil sebagai pemateri pada Diskusi Publik tentang Alokasi Anggaran di Kota Banda Aceh yang digelar GeRAK Aceh bekerja sama dengan Seknas Fitra atas dukungan USAID di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (27/12).

Menurut laporan Seknas Fitra, gubernur dengan pengahasilan paling besar di negara subur ini adalah Jawa Timur, yakni Rp 642 juta per bulan. Wagubnya Rp 627 juta per bulan. Disusul Gubernur Jawa Barat Rp 603 juta dan Wagubnya Rp 584 juta per bulan.

Provinsi ketiga adalah Jawa Tengah dengan penghasilan gubernurnya Rp 438 juta, sedangkan Wagubnya Rp 422 juta per bulan.  Maluku Utara tercatat sebagai provinsi yang paling rendah pengahasilan gubernurnya, yakni Rp 88 juta, untuk wakil gubernur Rp 76 juta per bulan.

Menurut Uchok, pengahasilan gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000, Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 Tahun 2001, Pasal 7 PP Nomor 69 Tahun 2010, dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000.

Menurut Uchok, berdasarkan empat payung hukum inilah kemudian disimulasikan dengan pendapat asli daerah (PAD) dan penerimaan retribusi, sehingga diperoleh angka penghasilan gubernur di Aceh Rp 110 juta per bulan dan untuk Wagubnya Rp 99 juta per bulan.

Formula yang sama juga berlaku untuk penetapan penghasilan kepala daerah bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Menurutnya, ada empat komponen penghasilan yang diterima kepala daerah berdasarkan regulasi. Yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, insentif pajak dan retribusi. Untuk gaji pokok seorang gubernur ditetapkan Rp 3 juta, wakil gubernur Rp 2,4 juta. Sedangkan untuk wali kota/bupati Rp 2,1 juta, wakil wali kota/wakil bupati Rp 1,8 juta. Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,3 juta. Untuk wali kota/bupati Rp 3,7 juta dan wakil wali kota/wakil bupati Rp 3,2 juta. Untuk besaran biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan besaran pembayaran insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan, antara lain, Rp 1 triliun sama dengan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Menurut Uchok, setiap kepala daerah juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tapi tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan biaya-biaya, antara lain, biaya rumah tangga, perjalanan dinas, dan biaya penunjang operasional.

Diskusi kemarin turut dibahani Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia SE dan Kepala Bappeda Banda Aceh, Bahagia.  Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik GeRAK, Isra Safril mengatakan diskusi ini digelar sebagai wujud keinginan masyarakat untuk mengetahui anggaran daerah di Kota Banda Aceh. “Untuk itu GeRAK Aceh mempertemukan warga kota dengan Pemko dan DPRK Banda Aceh,” jelasnya. (SI/de)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama