sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » » Imbas Dari UU ASN, Status PNS Daerah Ditiadakan

KLUETMEDIA | Jakarta - Sebagai implementasi UU ASN, Pemerintah merencanakan menghapus status PNS daerah dengan menyamamakan Status dan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun PNS daerah. Rencana Penghapusan status PNS Daerah tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015)


Kebijakan MenpanRB ini dilatarbelangi perimntaan Presiden agar status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah, Adapun landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

MenpanRB, Yuddy menilai bahwa konsep menyamakan selalu Status PNS ini akan sangat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan. 

"Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap prom‎osi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.

Selain itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain‎, termasuk dari pusat. "Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.

Pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya. 
"Untuk‎ jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana penyamakan status pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya sekedar menghapus status PNS daerah tetapi akan berdampak positif di bidang birokrasi. Menurut Mendagri Upaya itu diyakini bisa memangkas birokrasi dalam perekrutan PNS.

Penyamarataan ini, kata Tjahjo, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta agar pengangkatan dan penempatan PNS lebih praktis. "Kalau terpaku pada peraturan tentang Aparatur Sipil Negara ini repot," kata Tjahjo seusai melakukan rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.

Dia mencontohkan, Menteri selama ini sulit mengangkat bawahannya karena harus melalui seleksi tertentu. "Dengan adanya peraturan ini, nanti kami juga bisa mengangkat PNS daerah menjadi eselon kementerian."

Pemerintah bakal memberlakuan status pegawai negeri berlaku secara nasional. Dengan demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan, tidak ada lagi pegawai negeri daerah. Dengan peraturan ini, pada jenjang tertentu PNS bisa mutasi ke berbagai wilayah, termasuk kementerian. Perbaikan aturan yang mendukung hal tersebut akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur.

Tjahjo mengatakan, seleksi terbuka bagi pejabat eselon yang selama ini dilakukan tak menjamin kinerja para pejabat menjadi lebih baik. Proses itu, menurut dia, juga tak serta-merta membuktikan rekam jejak mereka.

Salah satu contohnya adalah Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Parmudito yang baru saja mengundurkan diri karena tak mampu mencapai target. Padahal, saat seleksi hasil penilaiannya yang terbaik. "Masa ada yang memiliki rekam jejak bagus tapi hanya kalah dari para ahli makalah. Ini kan tidak fair," ujarnya.

Namun Tjahjo menampik bahwa rencana ini dilatarbelakangi oleh mundurnya Sigit. Prinsip dari diterapkannya sistem ini adalah penempatan PNS jangan hanya berpegang pada prosedur. Dalam beberapa hal, seharusnya atasan juga memiliki pengecualian atau diskresi untuk mengangkat bawahan yang dinilai memiliki potensi. 

Menurutnya, peraturan ini akan diberlakukan secepatnya. Saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy, masih menggodoknya. Saat ditanya mengenai efektivitas dari seleksi terbuka bagi pejabat eselon yang selama ini dilakukan, Tjahjo hanya berkomentar singkat. "Pada dasarnya niatnya kan bagus, tapi ya begitu."


Sumber: http://finance.detik.com/  dan http://nasional.tempo.co/

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama