sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Jangan Ada Lagi Hukum Cambuk di Aceh Selatan

Massa saksikan eksekusi hukuman cambuk di mesjid raya Istiqomah Tapaktuan | pemkabas
KLUETMEDIA | Tapaktuan - Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah,Sos.MM menyampaikan harapan jangan ada lagi hukum cambuk di kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu dinyatakan wabup, ketika akan berlangsungnya eksekusi terhadap 14 terhukum uqubat cambuk di halaman mesjid raya Istiqomah Tapaktuan, ba’da sholat Jumat (13/12).  “ Semoga pelaksanaan hukum cambuk ini menjadi yang terakhir di Aceh Selatan,” pinta Kamarsyah

Data Kejaksaan Negeri Tapaktuan para terhukum uqubat cambuk tersebut dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI, tahun 2012 tiga orang. Putusan Mahkamah Syariah Prov Aceh tahun 2010 tiga orang dan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan tahun 2011 sebanyak 4 orang kesemuanya dengan dakwaan melanggar pasal 22 ayat (1)Jo Pasal 5 Qanun Prov NAD tentang maisir (perjudian).  Sedangkan yang empat terdakwa lainnya, tersandung kasus Khalwat sebagaimana putusan Mahkamah Syariah Aceh tahun 2010.

Para terdakwa di hukum cambuk antara lima hingga sembilan pukulan, dari 14 terhukum, hanya delapan yang menjalankan eksekusi, selebihnya dinyatakan sedang dalam kondisi sakit dan tidak bisa menjalani eksekusi tersebut.[]

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama