Tasdik Kinanto, SesmenPAN-RB |
KLUETMEDIA | JAKARTA -- Pemerintah daerah dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan seperti kadis pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah.
"Bagaimana tidak kekurangan tenaga guru. Guru yang ada dimutasi ke mana-mana. Parahnya lagi, banyak guru yang dijadikan kepala dinas di luar lingkup pendidikan," kata Tasdik, Senin (11/11).
Dijelaskan Tasdik, MenPAN-RB sudah melayangkan surat edaran soal larangan guru jadi pejabat struktural itu. Dalam surat edaran disebutkan guru tidak boleh dipindah-pindah.
Dia mencontohkan di sebagian besar daerah, guru ditempatkan jadi kadis yang bukan sesuai kompetensinya. Sebut saja Kadis Perhubungan, Kadispenda, Kadisparbud, Kepala Bappeda, dan lain-lain. Alasannya karena guru yang lebih memenuhi golongan kepangkatan.
"Karena guru merupakan tenaga fungsional, proses kenaikan pangkat dan golongannya memang lebih cepat dibanding struktural. Jadi banyak kada yang mengambil guru untuk ditempatkan di jabatan struktural," terangnya.
Memang, lanjutnya, realitas guru-guru di daerah, golongan dan pangkatnya tinggi sehingga sebagian besar yang memenuhi persyaratan adalah guru. Namun, lanjutnya, kompetensi jabatan sangat penting, yakni harus sesuai keahlian.
"Keluarnya edaran itu juga karena banyak kada yang mengaku kekurangan guru. Padahal guru yang ada dipindah dan dijadikan pejabat struktural," bebernya. (jpnn)
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah.
"Bagaimana tidak kekurangan tenaga guru. Guru yang ada dimutasi ke mana-mana. Parahnya lagi, banyak guru yang dijadikan kepala dinas di luar lingkup pendidikan," kata Tasdik, Senin (11/11).
Dijelaskan Tasdik, MenPAN-RB sudah melayangkan surat edaran soal larangan guru jadi pejabat struktural itu. Dalam surat edaran disebutkan guru tidak boleh dipindah-pindah.
Dia mencontohkan di sebagian besar daerah, guru ditempatkan jadi kadis yang bukan sesuai kompetensinya. Sebut saja Kadis Perhubungan, Kadispenda, Kadisparbud, Kepala Bappeda, dan lain-lain. Alasannya karena guru yang lebih memenuhi golongan kepangkatan.
"Karena guru merupakan tenaga fungsional, proses kenaikan pangkat dan golongannya memang lebih cepat dibanding struktural. Jadi banyak kada yang mengambil guru untuk ditempatkan di jabatan struktural," terangnya.
Memang, lanjutnya, realitas guru-guru di daerah, golongan dan pangkatnya tinggi sehingga sebagian besar yang memenuhi persyaratan adalah guru. Namun, lanjutnya, kompetensi jabatan sangat penting, yakni harus sesuai keahlian.
"Keluarnya edaran itu juga karena banyak kada yang mengaku kekurangan guru. Padahal guru yang ada dipindah dan dijadikan pejabat struktural," bebernya. (jpnn)