WamenPAN-RB, Eko Prasojo |
KLUET MEDIA | JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, pemberian tunjangan kinerja bagi PNS akan diambil dari efisiensi yang berhasil dilakukan masing-masing instansi pemerintah. Hal itu sesuai arahan dari Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
“Dengan demikian, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Karena efisiensi itu bisa berasal dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor, penghematan perjalanan dinas dan lain-lain," ujar Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (13/8).
Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah menggodog Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian. “Nantinya tidak ada lagi honor-honor untuk pegawai negeri, karena semua akan dipusatkan ke dalam tunjangan kinerja,” tambahnya.
Dijelaskan guru besar UI ini, tunjangan kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejumlah instansi pemerintah. Dari 76 kementerian/lembaga (K/L), 36 diantaranya sudah menerima tunjangan kinerja, 28 K/L menunggu keluarnya Peraturan Presiden, dan 12 instansi dalam proses.
Eko Prasojo menambahkan, penghapusan honor-honor bagi PNS itu seiring dengan penerapan PP No 46/2011 tentang Penilaian Kinerja, yang harus sudah diterapkan di seluruh instansi pemerintah per 1 Januari 2014.
PP itu mengamanatkan agar penilaian pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) yang dibuat di awal tahun, dan ditandatangani oleh pegawai dan atasannya.
"Dengan diberlakukannya PP 46/2011, maka sistem penilaian dengan sistem DP3 tidak berlaku lagi," tandasnya. (jpnn)
“Dengan demikian, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Karena efisiensi itu bisa berasal dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor, penghematan perjalanan dinas dan lain-lain," ujar Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (13/8).
Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah menggodog Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian. “Nantinya tidak ada lagi honor-honor untuk pegawai negeri, karena semua akan dipusatkan ke dalam tunjangan kinerja,” tambahnya.
Dijelaskan guru besar UI ini, tunjangan kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejumlah instansi pemerintah. Dari 76 kementerian/lembaga (K/L), 36 diantaranya sudah menerima tunjangan kinerja, 28 K/L menunggu keluarnya Peraturan Presiden, dan 12 instansi dalam proses.
Eko Prasojo menambahkan, penghapusan honor-honor bagi PNS itu seiring dengan penerapan PP No 46/2011 tentang Penilaian Kinerja, yang harus sudah diterapkan di seluruh instansi pemerintah per 1 Januari 2014.
PP itu mengamanatkan agar penilaian pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) yang dibuat di awal tahun, dan ditandatangani oleh pegawai dan atasannya.
"Dengan diberlakukannya PP 46/2011, maka sistem penilaian dengan sistem DP3 tidak berlaku lagi," tandasnya. (jpnn)