sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Empat Hari Lebaran, PNS Sudah Harus Dinas

Logo Korpri | internet
JAKARTA - Pegawai negeri sipil yang merayakan Idul Fitri di kampung halaman ada baiknya memperhatikan pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama.

Sesuai surat keputusan bersama menteri agama, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi  nomor 5 Tahun 2012 telah diatur jadwal hari-hari cuti bersama, hari libur Idul Fitri hingga hari awal kerja setelah libur Idul Fitri sebagai berikut:
  • Hari Senin, Selasa, dan Rabu, tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013, sebagai Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.
  • Hari Kamis dan Jumat, tanggal 8 dan 9 Agustus 2013, sebagai Hari Libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 H
  • Hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, adalah hari masuk kerja seperti biasa.
Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor P.01 /TUHM/07/2013 tertanggal 8 Juli 2013, dan Sekretariat Kabinet RI melalui pengumuman Nomor 783/Adm-3/VII/2013 tanggal 18 Juli yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Syafruddin, telah mengumumkan jadwal cuti bersama, libur Idul Fitri dan hari masuk kerja itu kepada para pegawai di lingkungannya. (Antara)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama