sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Bupati Aceh Selatan Lakukan Sidak Di Hari Meugang

TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kali ini lebih bersikap tegas mengharuskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk kerja pada hari makan-makan menyambut bulan suci Ramadan, Selasa (10/7).

Ketegasan itu diperkuat dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) menggunakan kekuatan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendatangi setiap kantor pemerintah di Tapaktuan, Ibukota Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam rangkaian Sidak, diketahui ternyata ada juga sementara pegawai yang tidak masuk kerja. Mereka yang tidak masuk kerja identitasnya akan terungkap melalui daftar absensi yang disita oleh Satpol PP. “Yang namanya tidak diparaf berarti tidak hadir,” kata Risman, Komandan Operasi Satpol PP kepada wartawan.

 Sebaliknya, ada pula yang beruntung, meski terlambat hadir mereka tetap saja dianggap hadir karena daftar absen diparaf dengan bantuan teman yang hadir tepat waktu.

“Saya ditelepon teman mengatakan ada Sidak, lalu buru-buru ke kantor, ternyata absen sudah disita, tapi beruntung nama saya sudah diparaf teman tadi,” kata seorang karyawan sebuah SKPK yang menolak diungkapkan identitasnya.

Dinilai Positif

Sikap tegas Pemkab ini dinilai positif, sebab pengalaman yang sudah menunjukkan banyak pegawai ogah datang ke kantor menempatkan hari meugang dan hari makan-makan yang berlangsung pada hari berikutnya sebagai libur tidak resmi. Kebiasaan buruk ini berlangsung setiap tahun.

Tapi meskipun Pemkab mulai bersikap tegas, suasana kantor pemerintah pada hari meugang maupun makan-makan menyambut Ramadan 1434 H/2013 ini terlihat relatif sepi. Sebagian ada yang pulang lebih cepat. “Ini memang agak sulit akibat masih kentalnya pengaruh budaya menyambut bulan suci,” kata beberapa pegawai kantor.

Ketegasan Pemkab juga diterapkan pada hari pertama puasa, di mana melalu edaran bupati para PNS diwajibkan masuk kantor pada pukul 08.00 Wib. (ma/Anl)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama