sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » » Warga Kluet Selatan Tersangkut Perkara Kepemilikan Kayu Ilegal

Ilustrasi
TAPAKTUAN - Pihak Polisi Resort (Polres) Aceh Selatan belum menetapkan tersangka pemilik kayu yang disita dari lokasi kilang kayu milik seorang warga Kluet Selatan, Selasa (28/5).

Menurut sumber di Polres Aceh Selatan, Rabu (29/5), pihak penegak hukum itu melakukan penyelidikan atas oknum  yang sudah tercium identitasnya untuk ditetapkan sebagai tersangka pelaku.

“Polres setempat tidak serta merta menjadikan seseorang menjadi tersangka kendati sudah mengetahui identitasnya. Bisa melanggar hukum dan di PTUN bila hal itu dilakukan,” kata sumber itu.

Penyelidikan terhadap pelaku pengolahan kayu sitaan sebanyak empat M3 itu, masih terus dilakukan dengan bekerjasama dengan  Polisi Hutan (Polhut) Aceh Selatan.

Sebelumnya, diketahui, barang sitaan berupa kayu olahan berukuran 2,5 x 20 cm  milik warga Kluet Selatan Suhaimi MD (48)  yang membuka shawmill di kawasan Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur. Kilang pengolahan kayu  tersebut belum memiliki izin, meski izin  pengelolaan atas lahan kayu sudah dikantongi.

Belum miliki izin kilang 

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan Drs. Zulachfi, M. Si yang dikonfirmasi Analisa di Tapaktuan, Selasa (28/5), mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kilang yang tidak memiliki izin melakukan pengolahan kayu.

“Saya pernah diancam mau didemo, tetapi saya katakan berapa pun jumlah pendemonya saya akan hadapi, silakan saja datang biar saya jelaskan,” katanya mengaitkan keberadaan kilang kayu di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh Selatan tepatnya di kawasan Rantau Sialang, Gampong Pasie Lembang, Kluet Selatan.

Menurutnya, penebangan kayu secara liar patut dicegah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan berupa banjir dan tanah longsor.

Sementara itu, kayu sitaan oparasi justisia pihak Polhut Aceh Selatan dengan Polres ditumpuk di Mapolres setempat di Jalan T. Cut Ali Tapaktuan sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut. (de/analisa)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama