sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Soal Qanun Bendera dan Simbol Aceh, Pemerintah Lakukan Pendekatan Hukum

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pendekatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh soal penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah.

"Dari awal pendekatan ini secara hukum saja, jangan dibawa ke ranah politik karena tidak terukur, sedangkan kalau ranah hukum jelas terukur mekanismenya," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemdagri di Jakarta, Kamis (18/4).

Dia menjelaskan pembahasan antara Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh terus berlangsung melalui tim perwakilan yang dibentuk oleh masing-masing pihak.

Kemendagri tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah, yang mengatur bahwa setiap perda tidak boleh berlawanan dengan peraturan Pemerintah tersebut.

Pada poin 4 pasal 6 tentang Desain Lambang Daerah dalam PP tersebut disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga /gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mendagri meminta Pemprov Aceh untuk tidak menggunakan lambang bulan sabit dan bintang, seperti yang dikehendaki DPRA dan Gubernur Zaini Abdullah, tetapi juga tidak memberikan masukan seperti apa sebaiknya lambang bendera daerah Serambi Mekah tersebut.

"Ada rujukan bahwa lambang tidak boleh menyerupai bendera separatis. Kami  menyarankan jangan menggunakan lambang yang sekarang," katanya.

Polemik terkait bendera Aceh muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret. Peraturan tersebut tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Dalam hal undang-undang, apabila Pemprov Aceh merasa PP Nomor 77 Tahun 2007 tidak sesuai dengan representasi tradisi daerahnya, PP itu dapat dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, sosiolog Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito mengatakan, penyelesaian polemik Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang sebaiknya diselesaikan secara hukum dengan menilik kembali posisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kalau sengketa (Qanun) tersebut berada pada level undang-undang, Pemerintah Aceh bisa mengajukan 'judicial review' atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi," katanya di Jakarta.

Penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah merupakan interpretasi dari UU tersebut, sehingga perdebatan tersebut seharusnya bisa selesai di struktur hukum.

Permasalahan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang pada bendera Aceh tersebut muncul karena perbedaan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang masih terkait dengan sejarah perdamaian pada 2005.

Yakin Ada Solusi

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono percaya akan ada solusi yang dapat menghindarkan bangsa Indonesia dari skenario sebelum Perjanjian Helsinki terkait soal bendera dan lambang Aceh yang menghormati kekhususan Aceh dan tetap menjaga NKRI.

"Tidak seorang pun mengambil manfaat karena percekcokan yang tidak signifikan. Hari-hari yang paling sulit telah dilalui kedua belah pihak," katanya.

Daniel Sparringa mengatakan sekarang saatnya untuk memastikan bahwa setiap orang menjadikan dirinya bagian dari usaha besar untuk memajukan Aceh dan Republik, menghormati kekhususan Aceh dan menjaga NKRI.

Presiden, kata Daniel, berpandangan bahwa masalah bendera adalah hal yang pasti dapat ditemukan jalan keluarnya. "Masalah ini juga bukan hal pelik yang membuat kita menghadapi jalan buntu di ujungnya," ujarnya.

Presiden Yudhoyono, tambah dia, mendorong agar semua pihak mengambil hikmah dari setiap sejarah yang telah dibuat dan meminta agar diwujudkan perspektif politik baru yang lebih memberi ruang bagi kemajuan bersama yang dapat menjadi fondasi untuk memperkuat hubungan Jakarta dan daerah serta meneguhkan komitmen sebagai bangsa yang bersatu. (Ant/de)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama