TAPAKTUAN - Anggota DPRK Aceh Selatan menilai pemberlakuan tarif parkir Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat per sekali masuk ke kompleks Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan sangat mahal dan “mencekik” pengunjung maupun keluarga pasien. Sementara Direktur RSUD-YA mengaku tarif parkir Rp 2.000 hanya untuk keluarga pasien, sedangkan tarif untuk umum Rp 1.000.
“Masyarakat sudah banyak yang mengeluh dan mengadukan kepada saya menyangkut dengan tarif parkir di RSUD-YA Tapaktuan. Mereka menilai tarif retribusi parkir sebesar Rp 2.000/kendaraan/sekali masuk itu sangat mahal. Sebab, jika ada keluarga pasien keluar-masuk sampai 10 kali mereka harus mengeluarkan uang parkir sampai Rp 20.000,” papar anggota DPRK Aceh Selatan, Syahril SAg melalui Serambi, Jumat (19/4).
Legislator Partai Demokrat ini mengungkapkan, pemberlakuan tarif retribusi parkir di atas batas kawajaran itu sama halnya mendorong masyarakat dan keluarga pasien berkunjung atau berobat ke rumah sakit tersebut. Sebab, bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah uang sebesar besar.
Menurutnya, Direktur RSUD-YA perlu mempertimbangkan kembali pemberlakuan tarif retribusi parkir sebesar Rp 2.000/kendaraan/masuk tersebut. “Saya rasa, kalangan dewan lainnya juga tidak akan sepakat, sebab jumlahnya sangat memberatkan warga,” pungkas Syahril.
Dari pantauan, tarif parkir Rp 2.000 itu diberlakukan untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke kompleks RSUD-YA tersebut. Sebelum kendaraan diparkir, para juru parkir menyerahkan nomor parkir dan meminta uang Rp 2.000.
“Masyarakat sudah banyak yang mengeluh dan mengadukan kepada saya menyangkut dengan tarif parkir di RSUD-YA Tapaktuan. Mereka menilai tarif retribusi parkir sebesar Rp 2.000/kendaraan/sekali masuk itu sangat mahal. Sebab, jika ada keluarga pasien keluar-masuk sampai 10 kali mereka harus mengeluarkan uang parkir sampai Rp 20.000,” papar anggota DPRK Aceh Selatan, Syahril SAg melalui Serambi, Jumat (19/4).
Legislator Partai Demokrat ini mengungkapkan, pemberlakuan tarif retribusi parkir di atas batas kawajaran itu sama halnya mendorong masyarakat dan keluarga pasien berkunjung atau berobat ke rumah sakit tersebut. Sebab, bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah uang sebesar besar.
Menurutnya, Direktur RSUD-YA perlu mempertimbangkan kembali pemberlakuan tarif retribusi parkir sebesar Rp 2.000/kendaraan/masuk tersebut. “Saya rasa, kalangan dewan lainnya juga tidak akan sepakat, sebab jumlahnya sangat memberatkan warga,” pungkas Syahril.
Dari pantauan, tarif parkir Rp 2.000 itu diberlakukan untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke kompleks RSUD-YA tersebut. Sebelum kendaraan diparkir, para juru parkir menyerahkan nomor parkir dan meminta uang Rp 2.000.
Tarif Umum Rp 1.000
DIREKTUR RSUD-YA, dr Akmal Jawardi yang dikonfirmasi via telpon selulernya membantah tarif retribusi sebesar itu. Menurutnya, tarif parkir untuk keluarga pasien sekali masuk Rp 2.000 karena masa parkirnya agak lama. Sedangkan untuk umum Rp 1.000.
“Jadi bukan demikian, yang benarnya untuk umum Rp 1.000, dan untuk keluarga Rp 2.000. Kenapa keluarga pasien tarifnya Rp 2.000, karena mereka lama, sedangkan umum hanya sepintas,” jelas Akmal Jawardi.
Pernyataan Akmal Jawardi itu sangat bertolak belakang dengan hasil pantauan Serambi serta laporan yang disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan, Syahril SAg. Di mana bagi kendaraan umum maupun keluarga pasien tarif parkir tetap saja dikenakan tarif parkir Rp 2.000 per sekali masuk.
Terhadap kenyataan ini, Direktur RSUD-YA, dr Akmal Jawardi mengatakan, masyarakat umum hanya perlu membayar Rp 1.000 per sekali parkir. “Jadi masyarakat berpatokan pada harga yang saya sebutkan tadi saja. Sebab pemberlakuan tarif sebesar (Rp 2.000, --red) itu tanpa sepengetahuan kami,” katanya.(tz/serambinews)
“Jadi bukan demikian, yang benarnya untuk umum Rp 1.000, dan untuk keluarga Rp 2.000. Kenapa keluarga pasien tarifnya Rp 2.000, karena mereka lama, sedangkan umum hanya sepintas,” jelas Akmal Jawardi.
Pernyataan Akmal Jawardi itu sangat bertolak belakang dengan hasil pantauan Serambi serta laporan yang disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan, Syahril SAg. Di mana bagi kendaraan umum maupun keluarga pasien tarif parkir tetap saja dikenakan tarif parkir Rp 2.000 per sekali masuk.
Terhadap kenyataan ini, Direktur RSUD-YA, dr Akmal Jawardi mengatakan, masyarakat umum hanya perlu membayar Rp 1.000 per sekali parkir. “Jadi masyarakat berpatokan pada harga yang saya sebutkan tadi saja. Sebab pemberlakuan tarif sebesar (Rp 2.000, --red) itu tanpa sepengetahuan kami,” katanya.(tz/serambinews)