sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Ada Pawai Merah Putih Di Tapaktuan


TAPAKTUAN - Meskipun bendera Merah Putih berkibar di banyak pelosok Kabupaten Aceh Selatan sejak beberapa pekan terakhir, namun pengibaran tanpa menggelar pawai, integritas Merah Putih di Bumi Pala seakan tidak memberi makna.

“Ini mencerminkan makna dari sikap tegas warga menolak kebijakan-kebijakan yang dilahirkan Pemerintah Aceh bertentangan dengan UUD 45 serta konstitusi,” kata Teuku Sukandi, Koordinator Aksi pawai Merah Putih di sela aksi yang berlangsung Senin (8/4) di Tapaktuan.

Pawai Dwi Warna melibatkan sekitar seratusan beca penumpang yang membentuk konvoi yang bergerak sejak pukul 10.00 Wib diawali di kompleks perkantoran Jalan Syeikh Abdurrauf. Dengan nuansa Merah Putih penuh semangat, konvoi beca menelusuri sejumlah ruas jalan protokol serta ruas jalan nasional hingga ke batas kota di Batu Itam dan Gunung Kerambil.

Pawai ini melibatkan dan dipimpin langsung Koordinator Aksi sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Aceh Selatan, Teuku Sukandi, yang ikut serta dalam konvoi di jajaran pertama yang diawali barisan pengamanan dari Satlantas Polres Aceh Selatan. Di bundaran Kedai Aru, konvoi berhenti sejenak membentuk kelompok besar sekitar beberapa menit selama Teuku Sukandi memberikan keterangan pers kepada wartawan media cetak dan elektronik yang meliput aksi.

Kebijakan Keliru

Dikatakan, Pemerintah Aceh telah mengambil kebijakan keliru terkait bendera dan lambang Aceh dinilai bertentangan dengan UUD 45. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat mestinya tidak boleh membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hukum secara serta merta dan semena-mena tanpa konsultasi dengan pemerintah pusat.

Ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 45 sebagaimana disebutkan pada pasal 27 ayat 1, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di alam hokum, oleh karena itu wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

“Secara hirarki hukum, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan melahirkan Qanun bendera yang kontroversial itu, jelas merupakan pelanggaran hukum. Sebab Qanun adalah setingkat Perda, makanya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” kata Sukandi.

Pengibaran Merah Putih dengan klimak menggelar pawai dalam bentuk konvoi Senin, sebut T.Sukandi, di samping merefleksikan sikap penolakan terhadap Qanun bendera dan lambang Aceh, sekaligus juga membuktikan bahwa pembentukan Qanun yang menuai pro kontra tersebut tidak mengakomodir aspirasi seluruh masyarakat maupun komponen di provinsi ini.

Menurut Sukandi, pembentukan Qanun tidak bisa dilakukan dengan semena-mena tanpa melibatkan semua komponen yang ada maupun unsur-unsur sub etnis di Provinsi Aceh yang dibarengi uji publik serta sosialisasi kebijakan yang ditelurkan tidak terkesan milik kepentingan kelompok yang berakhir dengan menuai keresahan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Pawai konvoi Merah Putih berlangsung sekitar dua jam yang disambut antusias masyarakat. Ini ditandai sambutan hangat yang diberikan warga di sepanjang rute tempuh konvoi yang berakhir dengan aman dan tertib. Konvoi membubarkan diri di kompleks perkantoran Jalan Syeikh Abdurrauf setelah aksi berakhir menjelang siang. (ANL)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama