TAPAKTUAN - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berakhir masa berlakunya di tahun 2013 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2013 dengan ketentuan yang bersangkutan telah melakukan pendataan untuk e-KTP.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, Syaiful Azhar,SE terkait belum tuntasnya realisasi pendistribusian e-KTP diwilayah tersebut.
Menurutnya, masyarakat dienam kecamatan dalam kabupaten Aceh Selatan, yakni, Kecamatan Kluet Timur,Kluet Tengah, Kluet Selatan, Kota Bahagia, Bakongan dan kecamatan Labuhanhaji tengah belum ada pendistribusian e-KTP dikarenakan e-KTP dari pusat yang masuk dikecamatan itu sangat kecil dari jumlah yang melakukan pendataan. “untuk menghindari timbulnya kecemburuan sosial, maka pihak kecamatan belum membagikannya,”ujar Syaiful yang dihubungi, jumat (15/3/2103).
Ia mencontohkan, di kecamatan Labuhanhaji Blanko e-KTP yang diterima dari pusat sekitar 200 KTP, sedangkan yang telah melakukan pendataan sampai tujuh ribu jiwa lebih.
Menyangkut dengan KTP kadaluarsa Syaiful menerangkan, bagi masyarakat yang memiliki KTP Nasional dan berakhir masa berlakunya dibawah tahun 2013 dan belum memperpanjangnya, namun sudah juga melakukan pendaatan e-KTP dapat membuat surat keterangan soal kependudukan dikantor camat, Sebab pemesanan blanko KTP untuk perpanjangan sementara, tidak diperbolehkan lagi. (Iq)
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, Syaiful Azhar,SE terkait belum tuntasnya realisasi pendistribusian e-KTP diwilayah tersebut.
Menurutnya, masyarakat dienam kecamatan dalam kabupaten Aceh Selatan, yakni, Kecamatan Kluet Timur,Kluet Tengah, Kluet Selatan, Kota Bahagia, Bakongan dan kecamatan Labuhanhaji tengah belum ada pendistribusian e-KTP dikarenakan e-KTP dari pusat yang masuk dikecamatan itu sangat kecil dari jumlah yang melakukan pendataan. “untuk menghindari timbulnya kecemburuan sosial, maka pihak kecamatan belum membagikannya,”ujar Syaiful yang dihubungi, jumat (15/3/2103).
Ia mencontohkan, di kecamatan Labuhanhaji Blanko e-KTP yang diterima dari pusat sekitar 200 KTP, sedangkan yang telah melakukan pendataan sampai tujuh ribu jiwa lebih.
Menyangkut dengan KTP kadaluarsa Syaiful menerangkan, bagi masyarakat yang memiliki KTP Nasional dan berakhir masa berlakunya dibawah tahun 2013 dan belum memperpanjangnya, namun sudah juga melakukan pendaatan e-KTP dapat membuat surat keterangan soal kependudukan dikantor camat, Sebab pemesanan blanko KTP untuk perpanjangan sementara, tidak diperbolehkan lagi. (Iq)