sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Keputusan Mendikbud Batal, Darni Daud Tetap Sebagai Rektor

JAKARTA — Gugatan Prof. Dr. Darni Daud terhadap Keputusan Mendikbud soal pemberhentiannya sebagai Rektor akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung. Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk selaku pengacaranya mengalahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait pencopotan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Prof Dr Darni. Hal ini terkait adanya SK Mendikbud yang tumpang tindih.

“Menyatakan batal Keputusan Mendikbud Nomor 137/Mpk.A4/Kp/2012 tertanggal 29 Maret 2012 tentang pemberhentian Prof Dr Darni MA sebagai rektor. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mendikbud tersebut,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/3/2013).

Pencopotan ini berawal dari pencalonan diri Darni menjadi Gubernur Aceh pada 2012 silam dan Darni mengundurkan diri sebagai PNS. Lantas pada 13 Maret 2012 Mendikbud menerbitkan SK pemberhentian terhitung sejak 2 Januari 2012. Serta merta Mendibud juga langsung menunjuk rektor baru atas nama Samsul Rizal.

“Darni dilahirkan di Pidie pada 25 Juli 1961 sehingga saat SK diterbitkan, pengugat belum berusia 56 tahun. Dengan demikian tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 2 ayat 5 dan 6 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah,” demikian bunyi putusan halaman 52 itu.

Dalam perebutan meraih kursi Aceh-1 itu, Darni tidak terpilih. Lalu Darni meminta diaktifkan lagi sebagai profesor di Unsyiah. Hal ini diamini oleh Mendikbud. Tetapi dalam SK pengaktifan itu hanya merujuk dalam SK pemberhentian Darni dari PNS dan tidak merujuk SK pemberhentiannya sebagai rektor.

“Menimbang hal di atas, majelis hakim berpendapat penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Tedi Romyadi dengan anggota Husban dan Amir Fauzi dalam vonis yang diketok pada 6 Desember 2012 lalu. [detik.com]

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama