TAPAKTUAN - Pimpinan DPRK Aceh Selatan terpaksa meminta petunjuk Gubernur Aceh,
Zaini Abdullah, soal akan berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Selatan
Husin Yusuf dan Wakil Bupati Daska Aziz MA, pada 10 Maret 2013.
Menyusul
belum dipastikannya pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada 2013, T
Sama Indra dan wakilnya Kamarsyah SSos, Ketua DPRK Aceh Selatan,
Safiron, melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, pekan lalu, yang isinya
meminta petunjuk mengenai hal ini.
"Jadi, belum berbicara soal adanya pejabat sementara (Pj) Bupati atau tidak karena baru minta petunjuk dan surat itupun belum dibalas Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua DPRK, Khaidir Amin SE di Tapaktuan, Minggu (4/3), sehubungan munculnya isu pemrosesan Pj Bupati Aceh Selatan oleh DPRK setempat.
Dikatakannya, pernyataan bahwa adanya "penggodokan" calon Pj Bupati Aceh Selatan adalah isu yang terkait dengan belum adanya kepastian jadwal pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada Aceh Selatan, 26 Januari 2013.
Pada bagian lain dia menjelaskan, DPRK Aceh Selatan juga sedang menunggu surat balasan dari Menteri Dalam Negeri terhadap surat Gubernur Aceh No 270/6708 tertanggal 5 Februari 2013 perihal permintaan petunjuk atas penetapan putusan sela PTUN Banda Aceh No 20/G/2012/PTUN-BNA.
Surat gubernur itu juga dikirim ke Mendagri sehubungan adanya surat Ketua DPRK Aceh Selatan yang meminta petunjuk atas hal serupa setelah adanya surat KIP Aceh Selatan No 74/KIP-kab-001.433361/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013.
"Petunjuk ke gubernur itu wajib kita mintai agar tidak salah langkah," katanya.
Beberapa masyarakat Aceh Selatan yang dimintai tanggapannya di Tapaktuan, Sabtu (3/3), menyatakan, pimpinan DPRK Aceh Selatan seharusnya sesegera mungkin menyampaikan hasil Pilkada ke Mendagri tanpa harus menunggu polemik Pillkada hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak seharusnya pimpinan DPRK Aceh Selatan menunggu munculnya polemik Pilkada hingga di MK," kata salah seorang warga Aceh Selatan, Amrul. (m/ANL)
"Jadi, belum berbicara soal adanya pejabat sementara (Pj) Bupati atau tidak karena baru minta petunjuk dan surat itupun belum dibalas Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua DPRK, Khaidir Amin SE di Tapaktuan, Minggu (4/3), sehubungan munculnya isu pemrosesan Pj Bupati Aceh Selatan oleh DPRK setempat.
Dikatakannya, pernyataan bahwa adanya "penggodokan" calon Pj Bupati Aceh Selatan adalah isu yang terkait dengan belum adanya kepastian jadwal pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada Aceh Selatan, 26 Januari 2013.
Pada bagian lain dia menjelaskan, DPRK Aceh Selatan juga sedang menunggu surat balasan dari Menteri Dalam Negeri terhadap surat Gubernur Aceh No 270/6708 tertanggal 5 Februari 2013 perihal permintaan petunjuk atas penetapan putusan sela PTUN Banda Aceh No 20/G/2012/PTUN-BNA.
Surat gubernur itu juga dikirim ke Mendagri sehubungan adanya surat Ketua DPRK Aceh Selatan yang meminta petunjuk atas hal serupa setelah adanya surat KIP Aceh Selatan No 74/KIP-kab-001.433361/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013.
"Petunjuk ke gubernur itu wajib kita mintai agar tidak salah langkah," katanya.
Beberapa masyarakat Aceh Selatan yang dimintai tanggapannya di Tapaktuan, Sabtu (3/3), menyatakan, pimpinan DPRK Aceh Selatan seharusnya sesegera mungkin menyampaikan hasil Pilkada ke Mendagri tanpa harus menunggu polemik Pillkada hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak seharusnya pimpinan DPRK Aceh Selatan menunggu munculnya polemik Pilkada hingga di MK," kata salah seorang warga Aceh Selatan, Amrul. (m/ANL)