sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Dalam Penyusunan APBA 2013, Pemprov Aceh Dinilai tidak Taati UU-PA

BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dinilai tidak mentaati aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013.
"Hal ini sangat bertolak belakang dengan komitmen gubernur terpilih yang selalu menyatakan alokasi anggaran telah sesuai dengan UU-PA," kata Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Masyarakat Transparan Aceh (MaTA), Hafidh kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (3/3).

Apalagi menurutnya, proses yang memakan waktu begitu lama dalam menindaklanjuti evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap APBA 2013, semakin menunda pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.

"Kondisi ini dikarenakan Pemprov Aceh dalam menyusun APBA 2013, tidak berpedoman kepada aturan-aturan yang ada. Maka berdampak kepada cukup banyaknya alokasi anggaran dalam APBA 2013 yang menjadi catatan kritisi oleh Mendagri, sehingga semakin memperlambat realisasi anggaran dalam pembangunan Aceh," jelasnya.

Salah satu aturan yang tidak ditaati Pemprov Aceh dalam penyusunan APBA 2013, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sehingga sangat bertolak belakang dengan komitmen gubernur terpilih yang selalu menyatakan alokasi anggaran telah sesuai dengan UU-PA.

Dikatakan, Mendagri dalam evaluasinya terhadap APBA 2013 menyebutkan, pengalokasian anggaran yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi serta anggaran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut, tidak sesuai dengan UU-PA.

Karena dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 182 ayat (3) menyatakan, paling sedikit 30 persen pendapatan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, akan dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh.

Sementara dalam APBA 2013 untuk urusan pendidikan, Pemprov Aceh hanya mengalokasikan anggaran yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, hanya sebesar Rp158.776.102.273 atau sebesar 15,49 persen dari total pendapatan Rp1.024.984.041.697. "Begitu pula dengan pengalokasian anggaran yang bersumber dari Otsus sebesar Rp6,2 triliun," sebutnya.

Disesuaikan

Menurutnya, Mendagri melihat pengalokasiannya belum mengikuti aturan yang ada serta memberikan catatan kepada Pemprov Aceh untuk menyesuaikan pengalokasian dana Otsus sebagaimana yang telah tercantum dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 183 ayat (1), yang menyatakan dana Otsus dialokasikan untuk pembangunan. "Terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan," ujarnya.

Maka, untuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil migas dan dana Otsus tersebut, Pemprov Aceh juga secara terperinci telah menyusun Qanun No:2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi serta penggunaan dana otonomi khusus.

"Hal ini memperlihatkan Pemprov Aceh sendiri belum berkomitmen menerapkan aturan-aturan, khususnya UU No:11 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No:2 dalam menyusun anggaran Pemerintah Aceh tahun 2013," katanya.

Apabila, Pemprov Aceh tidak berpedoman kepada aturan-aturan yang ada, dalam memperbaiki hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2013 ini, dikhawatirkan akan semakin memperlambat realisasi anggaran untuk pemenuhan hak masyarakat serta pelayanan publik di Aceh, baik sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur maupun sektor lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan, jika tidak ingin APBA 2013 dibatalkan oleh Mendagri. Karena dalam keputusan Mendagri No: 903-194 tahun 2013, tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBA 2013.

Itu bisa dilihat pada point ketiga, dengan tegas disebutkan, jika Gubernur dan DPRA tidak menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, maka Mendagri akan membatalkan APBA 2013. "Ini tentunya, sangat merugikan Pemerintah Aceh sendiri dan masyarakat Aceh yang menjadi korban utamanya,"tegas Hafidh.

Untuk itu, MaTA berkepentingan mengingatkan dan mendesak Pemprov Aceh, untuk segera menyelesaikan evaluasi Mendagri, dengan mengikuti aturan yang ada, terutama Undang-Undang No:11 tentang Pemerintahan Aceh. "Jika APBA 2013 dikembalikan lagi untuk kedua kalinya, maka akan semakin memperlambat dan memperburuk kondisi pelayanan publik di Aceh dan ini menjadi preseden buruk pemeritah ke depan," jelasnya. (rfl/ANL)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama