sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Akibat Mutasi, SKPD Aceh Selatan Tak Bisa Dicairkan

TAPAKTUAN - Kebijakan mantan Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf AMa menggelar mutasi pejabat eselon II, III dan IV secara besar-besaran di akhir masa jabatannya, Jumat 8 Maret 2013 lalu. Ternyata, menyisakan persoalan yang sangat fatal di jajaran pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, diantara para pejabat setingkat eselon II atau pimpinan SKPD yang dilakukan pergantian dan penempatan posisi jabatan baru tersebut ternyata ada yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi itu telah berimbas atau mengakibatkan di SKPD yang bersangkutan tidak bisa mencairkan anggaran tahun 2013, baik untuk kebutuhan gaji pegawai maupun untuk anggaran ATK dan operasional kantor.

“Kondisi tersebut memang sangat dilematis, soalnya spesmen pencairan dana tahun anggaran 2013 sebelumnya telah ditandatangani oleh pejabat lama. Sementara pejabat lama tersebut telah diganti, celakanya lagi pejabat baru yang ditunjuk pun masih berstatus Plt. Sementara pejabat Plt tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya fital dan tekhnis. Sebab, hanya boleh menjalankan tugas yang sifatnya administratif saja,” protes sejumlah kalangan aparatur Pemkab Aceh Selatan kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (21/3).

Pihaknya mengakui bahwa, atas kondisi atau persoalan tersebut sangat dikeluhkan karena merugikan pihaknya dan juga daerah. Sebab, tidak dapat bekerja secara optimal dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Ibarat kondisi kami saat ini seperti hidup segan mati tidak mau, mau jalan tidak bisa sehingga terpaksa berdiam diri saja,” ungkapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang juga Sekdakab Aceh Selatan Drs H Harmaini MSi, yang di tanyai wartawan di Tapaktuan, Kamis (21/3) terkait persoalan itu mengatakan bahwa, kondisi tersebut tidak menjadi persoalan yang berarti bagi pihaknya dan roda pemerintahan daerah tetap akan berjalan lancar dan kondusif.

“Sebab, untuk mengatasi persoalan pencairan dana di SKPD itu, masih bisa ditangani pejabat lama atau pimpinan SKPD lama sebelum proses mutasi pejabat,” ujar Harmaini.

Benarkah seperti pernyataan yang diutarakan Plh Bupati Aceh Selatan tersebut ? kita tunggu saja.  (HEN)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama