JAKARTA - Pada liputan yang lalu KluetMedia telah menghadirkan judul "Anggota DPR-RI Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Pantaskah?" Sebuah pertanyaan yang seharusnya bisa kita beri jawaban. Namun setelah menelusuri beberapa kebijakan yang ada, ternyata hak pensiun wakil rakyat itu telah diatur oleh UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Seperti apa isinya?
Dalam ketentuan umum di Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden.
Juga ditegaskan bahwa Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara adalah: Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung; Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
Sementara anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung;
Dasar pemberian pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Bab IV mengenai pensiun. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12-21 UU Nomor 12 tahun 1980.
Pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
Pasal 13 ayat 3 mengatur "Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Pasal 14 ayat (1) mengatur pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden. Sementara ayat (2) mengatur Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.
Pasal 15 mengatur uang pensiun dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Sementara Pasal 16 mengatur pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 17 mengatur apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Pasal 20 mengatur untuk mendapat pensiun janda/duda/anak, maka yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Sementara pasal 21 mengatur di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.(van/nrl)
Dalam ketentuan umum di Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden.
Juga ditegaskan bahwa Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara adalah: Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung; Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
Sementara anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung;
Dasar pemberian pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Bab IV mengenai pensiun. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12-21 UU Nomor 12 tahun 1980.
Pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
Pasal 13 ayat 3 mengatur "Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Pasal 14 ayat (1) mengatur pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden. Sementara ayat (2) mengatur Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.
Pasal 15 mengatur uang pensiun dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Sementara Pasal 16 mengatur pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 17 mengatur apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Pasal 20 mengatur untuk mendapat pensiun janda/duda/anak, maka yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Sementara pasal 21 mengatur di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.(van/nrl)