sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Pemerintah Siapkan Aturan Pemberlakuan e-KTP Seumur Hidup

JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), selanjutnya akan diikuti dengan penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup.

Perubahan masa berlaku kartu identitas yang sebelumnya untuk jangka lima tahun itu menjadi salah satu bagian dari revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rabu (19/6/2013) Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Adminduk. Pendapat dari fraksi-fraksi menyetujui masa berlaku KTP menjadi bagian yang dilakukan revisi.

Pasal 64 ayat (4) huruf a UU No.23 Tahun 2006 yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup. Syaratnya, sepanjang tidak ada perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, penerapan e-KTP seumur hidup tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat. “Untuk apa lagi (berlaku) lima tahun. Toh sidik jarinya tidak berubah, iris mata tidak berubah juga,” kata Gamawan setelah rapat kerja dengan Komisi II di gedung DPR.

Sementara itu staf ahli bidang politik, hukum, dan hubungan antar lembaga kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, salah satu urgensi pemberlakuan eKTP untuk seumur hidup adalah terjadinya penghematan negara sebesar Rp 4 triliun. “Itu awalnya kan masukan dari komisi II DPR. Kami menyambut baik. Setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp 4 triliun per tahun,” ujarnya.

Atas kesepakatan itu dilakukan perubahan dalam payung hukum, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Ada dua pasal yang akan menaungi pemberlakuan e-KTP untuk seumur hidup. “Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup,” terus pria akrab disapa Donny itu.

Selain soal penghematan, perubahan masa berlaku itu juga sebagai upaya penyederhanaan sehingga masyarakat tidak perlu lagi dalam setiap lima tahun sekali memperpanjang. Sementara penduduk Indonesia terus bertambah sehingga kondisi ini juga akan berdampak positif di masa mendatang.(jpnn/de)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama