sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Presiden Akan Panggil Gubernur Aceh

NASIONAL - Pengibaran bendera dan lambang daerah Nangroe Aceh Darussalam yang dipandang memuat unsur separatis makin meruncing. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengundang Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah, untuk membahas masalah ini.

Presiden mengajak semua lapisan masyarakat Aceh termasuk pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjaga proses perdamaian di Aceh yang telah tercipta. "Juga pemerintah pusat," katanya di Mesjid Kompleks Istana Merdeka, Jumat kemarin.

Seharusnya, kata SBY, prioritas utama pemerintah setempat adalah membangun dan memajukan Aceh agar memiliki masa depan yang lebih baik, sebagaimana juga dilakukan daerah-daerah lain di Tanah Air.

"Saya ingin kita kembali pada tujuan besar itu. Saya ingin bicarakan masalah ini agar Aceh tetap tenang dan damai, kesejahteraan rakyat ditingkatkan," tuturnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disambut ribuan bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat ia berkunjung ke Aceh, kemarin. Dalam kunjungan itu, Mendagri bertemu dengan sejumlah pimpinan daerah Aceh.

Kemendagri telah mengirimkan evaluasi Qanun atau Peraturan Daerah Aceh yang memuat bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Aceh. Dalam 12 poin evaluasi tersebut, pemerintah meminta Pemda Aceh untuk mengubah lambang bendera Aceh dalam waktu 15 hari.

Sebelumnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta tokoh masyarakat Aceh, menyepakati untuk tidak mengibarkan bendera Nangroe Aceh Darussalam, yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama 15 hari mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan telah diadakan pertemuan antara Dirjen Kesbangpol Kemendagri dengan Gubernur, Wagub dan Pimpinan Wali Nangroe dan pimpinan dewan.

"Kita sudah lakukan verifkasi dan evaluasi terhadap dua qanun tersebut, yakni qanun tentang Wali Nangroe dan qanun tentang bendera dan lambang. Jadi, kemudian ada pertemuan terbatas lagi. Kesimpulannya, sepakat untuk jangan mengibarkan bendera dulu dan lambang itu seperti himbauan Gubernur dan kita meminta waktu 15 hari ini dilakuan penyesuaian terhadap evaluasi dan verifikasi yang kita lakuan itu," jelas Gamawan di Istana Negara Jakarta.

Gamawan melanjutkan, ada 12 poin yang intinya, legal drafternya ada beberapa poin yang akan diperbaiki.

"Kedua, materinya itu kan sudah kita sebutkan lambang itu tidak boleh yang pada pokoknya atau secara keseluruhan menyerupai lambang organisasi terlarang atau organisasi separatis. Itu prinsip dalam PP No.77 tahun 2007 itu," katanya.

Dia juga menjelaskan, jika kemudian merujuk ke hasil Helsinki sebenarnya pada pasal 4.2 sudah menyantakan bahwa dengan adanya perdamain itu maka simbol-simbol GAM tidak dipakai.

"Ini kan sudah ada poin. Bahwa daerah boleh pakai lambang, ada poin lain tapi materinya seperti itu. ini yang kita minta," jelas Gamawan.

Gamawan menerangkan, 15 hari menurut standar harus dievaluasi. Dijelaskannya, qanun sama dengan Perda tidak perlu masyarakat Aceh merasa kehilangan muka dengan evaluasi ini.

Ia menambahkan, banyak perda yang terpaksa batalkan. Sekitar 8.500 lebih Kemendagri mengevaluasi dalam waktu 3,5 tahun ini. (in/bs/ma)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama