KLUET SELATAN - Masa kampanye Pilkada Aceh Selatan baru akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 22 Januari 2013 mendatang, Namun attribut dan spanduk kandidat sudah menghiasi jalan umum dan pelosok gampong.
Kemaren, Rabu 2 Januari 2013, Panwascam Kluet Selatan dan petugas Satpol PP terpaksa harus menertibkan atrribut dan spanduk tersebut karena sudah melanggar aturan kampanye.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panwascam Kluet Selatan, Jamidon S.Pd kepada redaksi KluetMedia melalui sambungan telepon tadi pagi, 3 januari 2013.
“ Panwascam dan Satpol PP dari Tapaktuan terpaksa menurunkan attribut dan spanduk yang telah dipasang oleh timses kandidat karena belum masanya dipasang. Hal ini sudah sejalan dengan tugas kami selaku Panitia Pengawas Pilkada Kecamatan”. Tegasnya.
Menurutnya, Attribut dan spanduk kandidat itu baru boleh dipasang apabila sudah memasuki masa kampanye yakni dimulai pada tanggal 9 hingga 22 januari 2013 nanti. (de)