sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Pengelolaan Dana BOS di Aceh Selatan Terkesan Tertutup
Redaksi KluetMedia

KLUETMEDIA | TAPAKTUAN - Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Aceh Selatan terkesan tertutup sehingga masyarakat kesulitan untuk melakukan kontrol maupun partisipan atas program tersebut. Penggunanaan dana tersebut hanya diketahui kepala dan bendaharawan sekolah bersangkutan sehingga memungkinkan terjadinya penyelewangan anggaran.

Program BOS yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam beberapa tahun terakhir merupakan salah satu program yang mengurangi beban siswa serta peningkatan fasilitas belajar-mengajar di sekolah bersangkutan. Jumlah dana bagi setiap sekolah tergantung kepada jumlah siswa yang dananya langsung dikirim ke rekening sekolah.

“Karena langsung ke sekolah, maka kami tidak tahu secara detail penggunannnya karena kepala sekolah tidak melaporkan kepada kami,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Drs Yusafran, di Tapaktuan, Jumat (5/12).

Dia mengakui, pengelolaan dana BOS tersebut sangat tertutup sehingga memang sulit dilakukan pengawasan. Padahal, sedianya selain harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat, juga harus disampaikan kepada masyarakat melalui komite sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan mengemukakan, ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS itu sekaligus membantah bahwa pihaknya disebut-sebut melakukan pemotongan  sekitar 10 persen.

“Bagaimana kami melakukan pemotongan, tahu pun tidak kapan dicairkan oleh kepala sekolah bersangkutan,” katanya.

Ironisnya, katanya, pihaknya hanya dimintai data murid dan sekolah bersangkutan tetapi ketika dana turun dari Kemdibud langsung ke rekening sekolah.

Jumlah sekolah di Aceh Selatan sedikitnya 480 unit terdiri dari SD/MI, SLTP dan SLTA dengan rata-rata murid 100-200 per sekolah dengan alokasi dana BOS antara Rp 450 ribu sampai dengan Rp 580 ribu/siswa.

Untuk tahun anggaran 2013, pencairannya sudah dilakukan oleh sekolah masing-masing per Oktober lalu, demikian Dinas Pendidikan Aceh Selatan.[]
sumber:analisa

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Pemerintah Desak Aceh Klarifikasi Qanun Wali Nanggroe, Jika Tidak...