![]() |
Foto: Rayakan tahun Baru |
KLUETMEDIA | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengeluarkan fatwa berupa mengharamkan perayaan Tahun Baru Masehi bagi umat islam.
MPU juga mengimbau kepada Pemko Banda Aceh untuk tidak memberikan izin apapun untuk menyambut tahun baru.
Alasan pelarangan tersebut karena perayaan tahun baru menurut MPU sudah mengangkangi akidah Islam karena perayaan ini merupakan budaya yang lahir dari ritual Romawi Kuno atas Dewa Janus.
“Perayaan Tahun Baru Masehi ini bukan akidah Islam. Karena itu, kami melarang umat Islam merayakannya,” kata Ketua MPU Banda Aceh, Tgk Abdul Karim Syeikh, di Banda Aceh, Jumat (13/12).
Selain itu, MPU memperingatkan pengelola hotel, kafe dan tempat hiburan lainnya agar tidak mengadakan pesta perayaan tahun baru Masehi. Sebab Kota Banda Aceh merupakan kota Madani dan ibukota provinsi yang sedang menerapkan syariat Islam.
Untuk penerapan fatwa tersebut, Pemko Banda Aceh dan pejabat yang berwenang didesak untuk menindak tegas bagi siapa yang melanggarnya. “Jadi kami minta masyarakat tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat kota dan masyarakat untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota bebas maksiat pada 2014. “Alhamdulillah, setelah kami surati Muspika Plus dan sekolah-sekolah, mereka menanggapi sangat antusias,” jelasnya.
Untuk penerapan fatwa tersebut, tampak personil Wilayatul Hisbah (polisi syariah), dengan mobil patroli sudah mulai mengimbau agar masyarakat kota tidak merayakan tahun baru, melalui pengeras suara di sejumlah ruas jalan protokol di Banda Aceh.
Para pedagang di seputaran kota Banda Aceh juga diperingatkan tidak menjual terompet, mercon, kembang api, dan sejenisnya, yang biasa digunakan untuk merayakan tahun baru Masehi. Selain itu, masyarakat non muslim juga telah diberitahu akan imbauan tersebut dan menerima dengan baik.
“Saya juga sudah bicara dengan tiga pendeta di Banda Aceh. Mereka mereka menerima dengan baik kebijakan yang diambil MPU. Kami minta semua untuk sama-sama mengawal ini,” ajaknya. []
“Perayaan Tahun Baru Masehi ini bukan akidah Islam. Karena itu, kami melarang umat Islam merayakannya,” kata Ketua MPU Banda Aceh, Tgk Abdul Karim Syeikh, di Banda Aceh, Jumat (13/12).
Selain itu, MPU memperingatkan pengelola hotel, kafe dan tempat hiburan lainnya agar tidak mengadakan pesta perayaan tahun baru Masehi. Sebab Kota Banda Aceh merupakan kota Madani dan ibukota provinsi yang sedang menerapkan syariat Islam.
Untuk penerapan fatwa tersebut, Pemko Banda Aceh dan pejabat yang berwenang didesak untuk menindak tegas bagi siapa yang melanggarnya. “Jadi kami minta masyarakat tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat kota dan masyarakat untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota bebas maksiat pada 2014. “Alhamdulillah, setelah kami surati Muspika Plus dan sekolah-sekolah, mereka menanggapi sangat antusias,” jelasnya.
Untuk penerapan fatwa tersebut, tampak personil Wilayatul Hisbah (polisi syariah), dengan mobil patroli sudah mulai mengimbau agar masyarakat kota tidak merayakan tahun baru, melalui pengeras suara di sejumlah ruas jalan protokol di Banda Aceh.
Para pedagang di seputaran kota Banda Aceh juga diperingatkan tidak menjual terompet, mercon, kembang api, dan sejenisnya, yang biasa digunakan untuk merayakan tahun baru Masehi. Selain itu, masyarakat non muslim juga telah diberitahu akan imbauan tersebut dan menerima dengan baik.
“Saya juga sudah bicara dengan tiga pendeta di Banda Aceh. Mereka mereka menerima dengan baik kebijakan yang diambil MPU. Kami minta semua untuk sama-sama mengawal ini,” ajaknya. []
sumber: Analisadaily