Bupati Aceh Selatan, HT. Sama Indra |
KLUETMEDIA | TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra kembali menggelar mutasi sebanyak 401 pejabat struktural dengan eselon II, III dan IV. Mutasi tersebut digelar di Gedung Pertemuan Agam Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (6/11) lalu.
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Kamarsyah, Sekda Drs H Harmaini Msi, utusan Dandim 0107/Aceh Selatan dan Kapolres Aceh Selatan.
Informasi yang dihimpun, tidak kurang dari 401 pejabat struktural dengan eselon II, III dan IV dimutasi dengan kategori rotasi, promosi horizontal dan pencopotan dari jabatan.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Ir Darman MM, diperbantukan di Setdakab dan digantikan Junaidi SP yang sebelumnya menjabat sekretaris dinas ini.
Kepala Badan Kesejahteran keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra Hj Yusmanidar MM, diperbantukan di Setdakab Aeh Selatan dan digantikan Drs Musni Yakob yang sebelumnya staf ahli di Setdakab Aceh Selatan. Posisi yang ditinggalkan Musni Yakob diisi Drs Nuril Hadi yang sebelumnya staf pada kantor/badan yang sama.
Sebanyak tujuh camat juga dimutasi dan mendapat promosi. Mereka adalah T Hazaryin SE, menjadi Camat Labuhan Haji, Abdul Latif SE (Camat Meukek), Sufiardi Ssos (Camat Sawang), Izwar SSTP (Camat Kluet Utara), Martunis AMd (Camat Kluet Tengah), Surya Mursal SE (Camat Kluet Selatan) dan Dailami Is SPd (Camat Bakongan).
Selain itu, bupati juga melantik sejumlah 320 pejabat eselon IV yang menempati sejumlah dinas/SKPK di Aceh Selatan.
Bupati Sama Indra dalam sambutannya mengharapkan agar para pejabat yang dilantik dapat melakukan inovasi dan kreasi tugas sehingga mampu meningkatkan kerja karena tujuan mutasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur Pemkab Aceh Selatan.
Para pejabat hendaknya dapat menginventarisir potensi di lingkup kerjanya masing-masing dan harus kreatif dan inovatif, katanya.
Menurutnya, pelantikan ini merupakan pelantikan kedua sejak kepemimpinannya dan akan terus berkanjut sesuai dengan sandi yang dibuatnya atas proses mutasi ini yakni 2:4:6 dan 2:6:12. Artinya, mutasi akan berlangsung sejak dua bulan, empat bulan, enam bulan dan 12 bulan.
Pelantikan pejabat eselon II, III dan IV itu mendapat perhatian luas karena jumlahnya yang lumayan banyak serta waktu mutasi yang belum berselang lama. (m/ma/anl)