Kantr Gubernur Aceh |
KLUETMEDIA | BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah mengeluarkan ketentuan Libur hari besar Islam (Idul Adha) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh No.061.2/49599 tanggal 4 Oktober 2013 tentang penetapan Hari Libur Idul Adha 1434 H/2013 M, yang ditujukan kepada Para Bupati/Walikota dalam wilayah Aceh, Para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Setda Aceh, para Kepala SKPA dan kepada jajaran kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Kepala Biro Humas Setda Aceh Nurdin F Joes, Selasa (8/10) mengatakan, Pemerintah Aceh telah menetapkan penambahan libur Idul Adha 1434 H/2013 M, yaitu hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013.
"Kepada Pegawai Negeri Sipil di Aceh diberikan tambahan hari libur selama 1 (satu) hari yaitu hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013," ujar F Joes.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh No.061.2/49599 tanggal 4 Oktober 2013 tentang penetapan Hari Libur Idul Adha 1434 H/2013 M, yang ditujukan kepada Para Bupati/Walikota dalam wilayah Aceh, Para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Setda Aceh, para Kepala SKPA dan kepada jajaran kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Kepala Biro Humas Setda Aceh Nurdin F Joes, Selasa (8/10) mengatakan, Pemerintah Aceh telah menetapkan penambahan libur Idul Adha 1434 H/2013 M, yaitu hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013.
"Kepada Pegawai Negeri Sipil di Aceh diberikan tambahan hari libur selama 1 (satu) hari yaitu hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013," ujar F Joes.
Gubernur Aceh meminta kepada unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
F Joes melanjutkan, melalui Surat Edaran itu, Gubernur Aceh juga meminta kepada pimpinan instansi/unit kerja di daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam akibat penambahan libur Idul Adha 1434 H.
"Dan memperhitungkan kembali pada hari kerja lain dengan menambah jam kerja sebanyak 1 jam 4 menit (64 menit) setiap hari selama 6 (enam) hari kerja," katanya.
Terkait penegakan disiplin aparatur, tambah F Joes, Pemerintah Aceh meminta agar setiap pimpinan instansi disamping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja PNS dilingkungan instansi/unit kerja masing-masing.
"Hari pertama masuk kerja yaitu Kamis 17 Oktober 2013 dan hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013 sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan. Jika terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanggal 17 Oktober tanpa alasan jelas, akan diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," sebut F Joes.(AO)